Sebagai peradilan konstitusi yang memiliki tugas mengkawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia salah satunya menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi, salah satunya dengan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB). Salah satu bentuk kerjasama yang sudah terjalin selama ini adalah penyediaan Ruang Video Conference yang selama ini digunakan untuk berbagai acara. Pada tahun ini, Mahkamah Konstitusi menyerahkan smartboard minicourt room yang penggunaan diresmikan secara langsung oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, Jumat, 1 November 2021, bertempat di Ruang Video Conference FH UBB.

Hadir langsung di acara tersebut di antaranya adalah Rektor UBB Dr. Ibrahim, M.Si., Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UBB Dr. Nizwan Zukhri, S.E., M.M., Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Dr. Sri Rahayu, S.H., M.H., Ketua Satuan Pengawas Audit Internal (SPI) UBB Yokotani, S.H., M.H., Dekan FH UBB Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., Dekan FISIP Dr. Diana Anggraeni, M.Hum., para dosen, tenaga kependidikan, dan para mahasiswa.

"Universitas Bangka Belitung merasa senang sekali sebab bisa dikunjungi langsung Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, dengan agenda peresmian pemanfaatan smartboard minicourt room persidangan jarak jauh kerjasama MKRI dengan Fakultas Hukum UBB. Selain itu, dalam kesempatan yang baik ini beliau juga akan menyampaikan kuliah umum dengan tema "Membangun Hukum Berkarakter Pancasila", tema yang sangat menarik dan tidak akan pernah usang untuk dibahas, "kata Rektor UBB Dr. Ibrahim, M.Si., dalam sambutan sekaligus membuka acara.

Ditambahkan oleh Dr. Ibrahim, M.Si., berbicara keadilan tentu tidak lepas dari nilai-nilai Pancasila. Keadilan menurutnya tidak berhenti di satu titik, tapi selalu bergerak, sehingga berbicara Pancasila dengan nilai-nilai keadilan pun tidak akan pernah tuntas, tidak akan pernah paripurna. Oleh sebab itu, relevanlah tema kegiatan hari ini, bagaimana menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam produk hukum, ke dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M Hum., di awal penyampaian kuliah umumnya menyampaikan, Mahkamah Konstitusi perlu kerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi, karena pihaknya tahu persis bahwa MK sebagai peradilan konstitusi hanya ada di pusat, sehingga perlu mendekatkan dengan rakyat di daerah. Oleh sebab itu, MK mengadakan kerjasama dengan PT melalui smartboard minicourt room ini.

"Kita ingin lebih dekat dengan lingkingan masyarakat, kegiatan-kegiatan kita bisa tersosialisasikan dengan cepat, sekaligus membuka acces to justice," ungkapnya.

Lebih lanjut, wanita kelahiran Pangkalpinang ini mengatakan, membangun hukum berkarakter Pancasila bukanlah perkara sederhana. Membangun hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila adalah bagaimana menyelaraskan antara substansi hukum dengan tujuan yang akan dicapai, tujuan yang diinginkan oleh masyarakat kita.

"Membangun hukum itu tidak di ruang hampa, tapi menggali apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, atau bagaimana mencapai tujuan itu. Hukum dalam konteks ini, misalnya peraturan daerah, harus sejalan dengan tujuan besar atau visi yang hendak dicapai. Apa yang hendak dicapai? Begitulah membangun hukum yang sesungguhnya," ujar Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. (*)