Dosen-dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan melakukan penyuluhan hukum. Mengangkat tema “Penyelesaian Permasalahan Hukum Pada Mayarakat di Desa”, penyuluhan hukum dilaksanakan di Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, bertempat di Kantor Desa Belo Laut, Jum’at (11/06/2021). Hadir sebagai pemateri yakni tim penyuluhan hukum FH UBB yang terdiri dari Dwi Haryadi, Darwance, Muhammad Syaiful Anwar, dan Rafiqa Sari, serta Sanudin, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat.

            “Terimakasih kepada pihak desa yang sudah bersedia menerima kami dalam kegiatan ini, serta kepada masyarakat yang sudah hadir hari ini. Penyuluhan ini merupakan agenda kita dari FH UBB dalam rangka tri dharma perguruang tinggi salah satunya pengabdian kepada masyarakat, tujuannya supaya masyarakat dapat terbantu terutama jika ada masalah hukum yang dihadapi,” kata Dwi Haryadi, Dekan FH UBB dalam sambutannya di awal acara.

            Sementara itu, Kurniawan Gatot Pramono, Sekretaris Desa Belo Laut mewakili Kepala Desa dalam sambutan sekaligus membuka acara mengatakan kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh pihak FH UBB ini penting sekali bagi masyarakat karena membahas tentang masalah hukum keseharian. Oleh sebab itu, silakan masyarakat untuk mengikuti, menyimak dan memahami hal-hal yang disampaikan pada kegiatan ini.

            “Nanti bisa juga disampaikan kepada masyarakat yang lain, sekali lagi ini penting karena menyangkut hidup kita sehari-hari,” tegasnya.

            Pada sesi penyampaian materi, tim penyuluhan hukum FH UBB menyampaikan tentang permasalahan dan potensi permasalahan yang lazim terjadi di masyarakat desa, serta solusi penyelesaiannya. Secara umum, masalah yang terjadi di masyarakat desa, lazimnya terjadi antara manusia dan alam, manusia dan keluarga, konflik politik, dan konflik pertanahan. Penyelesaiannya dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya adalah musyawarah mufakat, kontrol sosial, atau melalui hukum adat yang masih hidup di tengah-tengah masyarakat desa.

            “Sedangkan proses penyelesaian secara formal, tentu dapat diselesaikan dengan dasar hukum positif yang saat ini berlaku, misalnya melalui lembaga kepolisian, pengadilan, dan lain sebagainya,” tambah Muhammad Syaiful Anwar yang mewakili tim penyuluhan dalam menyampaikan materi.

            Berkaitan dengan peran pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat di desa, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat Sanudin mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam melaksanakan pelayanan anak dengan pembentukan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), yakni suatu kegaiatan pelayanan komunikasi masyarakat Kementerian Hukum dan HAM bersama pemerintah daerah yang menangangi masalah pengaduan masyarakat terhadap indikasi terjadinya suatu pelanggaran HAM.

            “Selain itu, kita juga sudah ada peraturan daerah tentang batuan hukum bagi masyarakat miskin,” tandasnya. (*)