Banyak peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia tidak sesuai dengan nilai-nilai luruh bangsa, salah satunya dasar hukum hukum acara perdata yang selama ini digunakan yang tak lain merupakan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda, di antaranya adalah Herzienne Indonesisch Reglement ( HIR) dan Rechtsreglement Buitengeweten (RBg) yang menjadi dua di antara sumber hukum acara perdata selama ini. Di sisi lain, peraturan perundang-undangan yang dimaksud tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, mengakibatkan tidak dapat menampung berbagai perkembangan hukum yang ada di Indonesia. Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Republik Indonesia sudah menyusun RUU Hukum Acara Perdata yang berusaha melepaskan diri dari karakter koloniak menuju nilai-nilai nasional bangsa Indonesia. namun belum juga disahkan, bahkan beberapa kali gagal masuk ke dalam program legislasi nasional untuk dibahas di legislatif.
Oleh karenanya, Laboratorium Hukum FH Universitas Bangka Belitung melalui kegiatan Cerita Isu, Diskusi dan Kajian Hukum (Cerudik Hukum) dengan tema “Perjalanan Panjang RUU Hukum Acara Perdata; Sudah Sampai Mana?”, Senin 28 September 2020, melalui Zoom Meeting. Hadir sebagai narasumber di antaranya adalah dua guru besar atau profesor bidang hukum acara perdata, yakni Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N., Guru Besar FH Universitas Diponegoro yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Republik Indonesia, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum., Guru Besar FH Universitas Gadjah Mada, serta dosen FH Universitas Bangka Belitung Dr. (Cand.) Sigit Nugroho, S.H., M.H. Cerudik Hukum kali ini diikuti lebih dari 300 peserta yang berasal dari berbagai perguruan tinggi serta instansi lain, pemerintah mapun swasta, dari seluruh penjuru Indonesia. Acara dipandu langsung oleh Dosen FH Universitas Bangka Belitung Wirazilmustaan, S.H., M.H., dibuka langsung oleh Dekan FH Universitas Bangka Belitung Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H.
“Perlu untuk kita pahami bahwa RUU Hukum Acara Perdata ini butuh perhatian kita bersama, karena ini penting di samping RUU yang lain. Mengapa demikian? Sebab hukum acara perdata menyentuh hampir semua orang dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, kami mohon arahan dari para narasumber nantinya terkat tema kita hari ini,” kata Dekan FH Universitas Bangka Belitung Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. dalam sambutan sekaligus membuka acara.
Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum. yang menjadi narasumber pertama dalam menyampaikan materi mengatakan RUU Hukum Acara Perdata bisa memiliki peluang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 mengingat pembaharuan Hukum Acara Perdata sangat diperlukan untuk mendukung kemudahan berusaha dan menyusul akan diberlakukannya UU Cipta Kerja. Apalagi ditambahkan olehnya telah disusun Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata dengan melibatkan stakeholders dan akademisi.
“Selain itu, telah disusun RUU Hukum Acara Perdata. Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata telah selesai dilakukan penyelarasan Naskah Akademik. Telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap RUU Hukum Acara Perdata. Sasarannya adalah kodifikasi hukum acara perdata yang bersifat unifikasi,” tambah mantan Dekan FH Universitas Diponegoro ini.
Ia melanjutkan, arah RUU Hukum Acara Perdata adalah untuk menambah norma maupun mempertegas kembali pengaturan yang sudah ada. Setelah RUU Hukum Acara Perdata diberlakukan, tidak dimungkinkan terbit pengaturan diluar UU Hukum Acara Perdata yang memuat substansi hukum acara perdata. Sedangkan jangkauannya adalah Aparat peradilan seperti hakim, ketua pengadilan, panitera, juru sita, serta para pihak yang beracara di persidangan perdata, ahli waris, kuasa hukum para pihak termasuk aparat penegak hukum
Sementara itu, Guru Besar FH Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum yang juga salah satu tim perumus/ penyelaras RUU Hukum Acara Perdata mengatakan materi norma dalam RUU Hukum Acara Perdata terdiri dari bab, 20 bagian dan 353 pasal, yakni ketentuan umum, tuntuntan hak, pemberian kuasa khusus, keweangan pengadilan, pengunduran diri dan hak ingkar, upaya menjamin hak, pemeriksaan di persidangan, pembuktian, putusan, upaya hukum terhadap putusan, pelaksanaan putusan pengadilan, acara khsus, acara khsus, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
“Urgensi RUU Hukum Acara Perdata, derogat Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) sebagai salah satu sumber hukum acara perdata yang digunakan selama ini merupakan produk kolonial Belanda. Oleh karenanya sangat penting untuk adanya UU Hukum Acara Perdata nasional,” tambah Guru Besar FH Universitas Gadjah Masa yang juga pakar Hukum Kepailitan ini.
Dosen FH Universitas Bangka Belitung Dr. (Cand.) Sigit Nugroho, S.H., M.H. menyampaikan dalam kerangka penyusunan RUU Hukum Acara Perdata, bebera[a masalah yang perlu dicermati, di antaranya adalah perkembangan zaman mempengaruhi hokum dan realisasi aturan hukum di lingkungan peradilan. Menurutnya, proses pengadilan sebagai suatu proses pengidentifikasian, pemecahan dan penemuan hukum atas suatu kasus perdata maupun kasus hukum lainnya, lebih sering mencerminkan suatu proses yang bersifat teknis mekanistik.
“Masih banyak ditemui putusan yang didalamnya masih kental akan paradigma positivisme,” tambahnya. (*)