Webinar berseri yang diadakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) memasuki seri keempat minggu ini. Pada FH UBB Webinar Series #4 Hukum Internasional ini diangkat tema tentang ekstradisi, yakni “Ekstradisi: Pengaturan dan Problematikanya Dalam Perspektif Hukum Internasional”. Pada sesi ini, pelaksanaan webinar bekerjasama denganFH Universitas Muhammadiyah Surabaya yang bertindak sebagai co-host. Seperti biasa, acara berlangsung Jum’at, 7 Agustus 2020, pukul 13.30 – 15.30, via Zoom Meeting, diikuti oleh 200 lebih peserta dari berbagai perguruan tinggi dan institusi dari seluruh penjuru Indonesia.

“Alhamdulillah kita sudah sampai di seri yang keempat, yakni hukum internasional. Salah satu persoalan penting yang memang perlu untuk dibahas dan didiskusikan dalam konteks hukum internasional adalah tentang ekstradisi, karena ini menyangkut kepentingan tidak hanya satu negara tetapi juga banyak negara. Oleh karenanya terimakasih untuk laboratorium yang sudah terus konsisten melanjutkan seri webinarnya, juga kepada para narasumber. Terimakasih juga untuk FH Universitas Muhammadiyah Surabaya yang sudah bersedia menjadi co-host. Nanti ada dekannya juga yang juga sekaligus akan menyampaikan materi,” kata Dekan FH UBB dalam sambutan pembukanya.

Hadir sebagai narasumber, yakni Dr. Asri Wijayanti, S.H., M.H. (Dekan FH Universitas Muhammadiyah Surabaya), Saru Arifin, S.H., LL.M. (Dosen FH Universitas Negeri Semarang), dan juga A. Cery Kurnia, S.H., M.H. (Dosen FH Universitas Bangka Belitung), dengan host Darwance, S.H., M.H. (Kepala Laboratorium FH UBB), dipandu moderator Winanda Kusuma, S.H., M.H. (Dosen FH UBB).

Dalam pemaparannya yang berjudul “Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Kerangka Perjanjian Ekstradisi ASEAN”, Dr. Asri Wijayanti, S.H., M.H., menyampaikan berbagai persoalan terkait perlindungan hukum terhadap tenaga kerja migran dalam kerangka perjanjian ekstradisi, khusunya di kawasan ASEAN. Hal ini salah satunya dilatar belakangi oleh pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara. Belum lagi soal perekrutan tenaga kerja yang tidak lulus uji kompetensi, perekrutan tenaga kerja yang masih berumur dibawah 18 tahun, perekrutan dengan menjerat hutang, serta pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan  kekerasan, dan sebagainya.

“Problemnya, bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi obyek perdagangan manusia? Apakah Indonesia dapat mengadili pelaku tindak pidana perdagangan manusia atas PMI yang berada di luar RI ? Dapatkah Perjanjian  Ekstradisi Asean menjadi dasar permintaan ekstradisi,  apabila belum ada perjanjian bilateralnya ? Bagaimana solusi perlindungan PMI dalam rangka SDGs?,” lanjutnya.

Mengenai perlindungan, paling tidak ada beberapa regulasi yang sudah diterbitkan oleh pemerintah, yakni  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang. Hanya saja, Indonesia tidak dapat mengadili pelaku tindak pidana perdagangan manusia atas PMI yang berada di luar RI sepanjang tidak ada perjanjian G to G.

Sementara itu, dengan pendekatan HAM, Dosen FH Universitas Negeri Semarang Saru Arifin, S.H., LL.M. mengawali presentasinya dengan pertanyaan tentang bagaimana jika terjadi konflik antara HAM dengan hukum ekstradisi. Disampaikan olehnya, reaksi yang muncul pasti memenangkan HAM diatas semua perjanjanjian internasional, karena sifat normanya yang berasal dari hukum alam (Pasal 55(c) dan Pasal 103 UN Charter, Pasal 30 (1) VCLT) dan customary law. Misalnya larangan untuk melakukan tindak penyiksaan yang bertentangan dengan Pasal 3 Convention on the Red Cross tahun 1949.

“Kerjasama antar negara dalam ‘mengadili pelaku tindak pidana’ saat ini semakin meningkat. Di sisi lain rezim HAM memperkuat hak individu dan sekaligus menjadi penghalang ekstradisi. Oleh karenanya, diperlukan suatu mekanisme universal yang bisa menjadi solusi atas dua kepentingan tersebut.” tandasnya.

Dosen Hukum Internasional FH UBB A. Cery Kurnia, S.H., M.H. mengatakan ada beberapa permasalahan yang belum di atur dalam UU, seperti prinsip ekstradisi  harus  memperhatikan  aspek  HAM.. Selain itu, sistem  daftar  untuk  jenis  kejahatan  yang dapat   diekstradisikan,  namun   masih   dimungkinkan   diekstradisi   dikabulkan   untuk kejahatan  lain. Menurutnya, mekanisme   koordinasi  perlu  juga  diperhatikan.  Misalnya,  perlu  pengaturan  tentang koordinasi  antara  Otoritas  Pusat  dan  Penegak  Hukum  sebelum  Otoritas  Pusat membuat keputusan  apakah suatu  permintaan  ekstradisi  dapat  diproses  atau  masih  memerlukan informasi tambahan.

“Memang ada faktor kendala dan juga tentangan, di antarnya keterbatasan wewenang sesuai batas negara dan yurisdiksi peradilan, perbedaan sistem hukum antarnegara, dan perjanjian antarnegara. Dalam hal penanggulangan kejahatan transnasional diperlukan kerjasama regional dan internasional. Perbedaan terminologi dan definisi juga dapat menghambat perjanjian ekstradisi,” paparnya. {*)