Kamis,23 Juli 2020-Pangkalpinang, Universitas Bangka Belitung, Fakultas Hukum dengan sebuah aliansi agenda seminar nasional ( webinar ) yang dihadiri langsung oleh Bapak Dr.Erzaldi Rosman, SE MM selaku kepala gubernur provinsi kepulauan Bangka Belitung dan Ketua Umum HKHPI Provisin Bangka Belitung, Ibu Katrinawaty Lasena serta turut membersamai civitas akademika Fakultas Hukum, Rahmat Robuan SH,MH. selaku dosen FH UBB dan 
 Dr. Ahmad Redi selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara dan para kalangan mahasiswa hukum UBB lainnya membuka ruang diskusi bersama terkait simpang siur RUU Minerba yang belum terimplementasikan semenjak ditetapkan masuk dapur Prolegnas DPR pada tahun 2015-2019.

Bapak Dr. Dwi Haryadi SH,MH. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung tak lupa memberikan sambutan di seminar nasional kali ini, beliau tentunya sangat bangga dan berterimakasih bisa menghadirkan permateri hebat. Dan beliau berharap semoga dialog seminar nasional ini bisa bersifat interaktif, meski di tengah kondisi pandemi seperti ini tidak menyurutkan semangat kita untuk selalu belajar, sharing dan mengembangkan pengetahuan hukum serta menelisik apa yang menjadi kebutuhan daerah dan kebutuhan pusat untuk masyarakat, terkhususnya masyarakat bangka belitung.

Sesuai dengan aliansi diskusi seminar nasional kali ini, Yang menjadi subtansi pokok pembahasan dalam webinar ini ialah mempertanyakan tentang keterikatakan sebuah hubungan harmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam RUU Minerba? 

Dimas Aditya Selaku Gubernur Mahasiswa FH UBB, dalam seminar diskusi online ini, memberikan sebuah stigma terkait Harmonisasai antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalm RUU Minerba, 
" Seperti yang kita tau bahwa hakikatnya Isi dan komposisi UU ini hanya selepas dari evaluasi atas daya rusak operasi pertambangan dan industri minerba selama ini. Sejujurnya tak ada pasal yang mengatur batasan operasi pertambangan di seluruh tubuh kepulauan yang sudah penuh perizinan, tumpang tindih dengan kawasan pangan, berada di hulu dan daerah aliran sungai, menghancurkan kawasan hutan dan tumpang tindih dengan kawasan berisiko bencana." Pungkasnya. 

Lantas, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, DR. H. Erzaldi Rosman S.E., M.M., ditengah diskusi berlangsung, membeberkan beberapa alibi terkait sikap pemerintah Prov Kepulauan BABEL mengajukan Judicial Review (JR)  terhadap Undang-undang Minerba, " kami sebagai intansi pemerintah dengan sengaja melakukan peninjauan kembali terhadap Undang-undang minerba tersebut disebabkan karena tidak adanya keterlibatan Pemerintahan Daerah dalam penyusunan UU tersebut , sehingga kami pikir sistem check and balances antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada akhirnya tidak akan menemukan satu titik yang disebut keterikatan harmonisasi antara perda dan perpus. Selain daripada, terdapat satu pasal yang tidak mencerminkan kehidupan masyarakat daerah yaitu dalam pasal 35 ayat 1 UU Minerba. Apabila UU ini tidak dilakukan perubahan maka daerah tidak dapat melakukan relaksasi serta berkreasi disektor lain sehingga akan menimbulkan keresahan dalam kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat Bangka Belitung " .

Situasi dan kondisi diskusi seminar nasional ini berjalan begitu aktif dan antusias, hal ini bisa terlihat dimana para permateri dengan para audience saling melemparkan sesi tanya jawab satu sama lain. 

Yohan Gunawan selaku Kadin KASAKMA BEM FH UBB, menimpali bahwa "  “Pelaksanaan seminar ini sendiri diharapkan dapat meningkatkan harmonisasi pusat dan daerah dalam kemajuan pengelolaan tambang, “ (saat ditanya melalui media sosial).