Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LBKH) bekerjasama dengan Laboratorium FH UBB menyelenggarakan Pelatihan Praktik Hukum (Petitum). Pelatihan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menguasai hukum secara praktik. Pelatihan yang diselenggarakan selama tiga hari dari tanggal 21 – 23 Juli 2020 melalui Zoom Meeting, dibuka langsung oleh Rektor UBB Dr. Ibrahim, M.Si. Hadir pula Dekan FH UBB Dr. Dwi Haryadi, S..H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan  Bangka Belitung Drs.Anas Saeful Anwar, Bc.IP., M.Si., Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kepulauan Bangka Belitung Yuli Kemala, S.H., S.PN. serta perwakilan dari Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kepulauan Bangka Belitung di antaranya Jumli Jamaludin, S.H. dan Ibrohim, S.H.

            “Pelatihan ini tujuannya adalah agar sumber daya manusia Fakultas Hukum khususnya sehingga nanti mahasiswa sudah lulus dan menjadi alumni tidak hanya punya kemampuan secara teoritik tapi juga punya kemampuan secara keahilian atau kemahiran hukum. Nanti aka nada sertifikat kompetensi, baik itu di bidang pidana, keperdataan maupun hukum tata negara yang akan menjadi bagian dari surat keterangan pendamping ijazah (SKPI). Harapannya mahasiswa dibekali dengan sertifikat-sertifikat yang sifatnya kemahiran hukum,” kata Dekan FH UBB Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung mengatakan pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan sebuah proses pembentukan norma tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum yang kewenangan pembentukannya ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Melalui prosedur yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan hal tersebut berbeda dengan pembentukan dan perancangan naskah hukum atau legal drafting secara umum, yang mana subjek hukum yang membentuk adalah perorangan dan badan hukum.

“Sementara pembentukan peraturan perundang-undangan, legislative drafting, menjadi domain dari lembaga negara atau pejabat yang berwenang, bukanlah opini atau artikel akademis yang dibuat berdasarkan pendapat atau teori semata. Merupakan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi yuridis bagi pihak yang diatur. Saya berharap semoga kegiatan pelatihan ini walaupun dilaksanakan secara virtual tetap dapat memberikan kontribusi pemahanan serta pengetahuan teknis dalam penyusunan naskah atau dokumee hukum yang sesuai dengan prinsip dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Ketua Pengurus Wilayah Iikatan Notaris Indonesia (INI) Kepulauan Bangka Belitung Yuli Kemala, S.H., Sp.N, mengatakan mahasiswa fakultas hukum sebagai pemilik masa depan tentu wajib megikuti perkembangan zaman dan membekali diri dengan kemampuan mengenalisa persoalan atau permasalahan hukum. Keterampilan dan kemahiran dasar mahasiwa dalam merancang suatu kontrak atau perjanjian merupakan tentu bekal yang penting untuk dikuasai semakin beragamnya jenis-jenis kontak atau perjanjian.

“Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indoneisa (INI) Kepulauan Bangka Belitung sangat menyambutbaik kegiatan ini. Adik-adik mahasiswa dirahapkan memanfaatkan kegiatan ini dengan baik walaupun dibatasi ruang dan juga waktu. Kami di kantor notaris sangat terbuka jika ada adik-adik mahasiswa yang ingin belajar lebih detail lagi, karena ini merupakan bagian dari pengabdian kami kepada masyarakat. Kami berharap apa yang kami sampaikan, kami bagian nantinya dapat menambah wawasan, skill dan bekal buat adik-adik mahasiswa fakultas hukum,” katanya.

Rektor UBB Dr. Ibrahim, M.Si. dalam sambutan sekaligus membuka acara mengatakan pelatihan ini akan berlangsung menarik karena akan mengkombinasikan praktisi dan tentu saja para ilmuwan yang ada di kampus yang keduanya dalam beberapa diskusi kita dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung pada saat penandatangan MoU bahwa hubungan kelembagaan dan hubungan sinergis antara teman-teman di lapangan dan teman-teman yang berada di kampus yang akan menjadi sinergi yang mencerahkan dan kemudian satu sama lain mengkayakan karena ada keterbatasan-keterbatasan yang satu sama lain selama ini mungkin menjadi tantangan.

“Melalui kombinasi ini akan melahirkan kesimpulan-kesimpulan baru terhadap proses-proses yang selama ini sudah berjalan. Tentu kita di dunia kampus menaruh harapan yang sangat besar kepada teman-teman di praktisi dengan berbagai kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki akan menjadi bagian dari proses upaya untuk semakin meningkatkan daya analisis teman-teman di kampus,,” sambung Dr. Ibrahim, M.Si.

Ia menambahkan, praktik hukum akan terjadi sangat dinamis. Komibinasi antara teman-teman yang menggeluti secara teoritik dan teman-teman yang menggeluti secara teoritik akan melahirkan simbiosis mutalisme yang saling menguatkan. Oleh karenanya, learning by doing ini sangat penting, ada fakta-fakta hukum di lapangan yang barangkali selama ini tidak menjadi kajian di kampus-kampus di mimbar-minbar kelas sehingga bisa didialogkan dan didiskusikan. Begitul juga ketika berbicara tentang praktik hukum, ada persoalan berkenaan bagaimana dinaminasi dan situasi yang berkembang di lapangan. Ini menjadi amanat penting pelatihan ini.

“Kami menaruh harapan besar bahwa pada kesempatan pelatihan kali ini dan tentu saja pada seri-seri berikutnya mahasiswa kita akan memiliki satu modal penting untuk memahami dan kemudian tentu saja menjadi basis kompetensi mereka ketika terjun ke dunia praktis. Selembara ijazah mungkin saja tidak cukup bagi teman-teman yang ada di kelas dan nanti akan lulus. Tapi dukungan kompetensi eksternal yang itu diperoleh melalui kegiatan pelatihan ini menjadi daya dukung yang akan menguatkan sosok dan figur ketika seorang alumni dari fakultas hukum terjun dan berkiprah ke tengah-tengah masyarakat. Nanti aka nada SKPI yang akan diterbitkan, ini menjadi bagian dari upaya untuk mendorong kualitas lulusan fakultas hukum semakin hari semakin baik,” tandasnya.

Pelatihan ini bekerjasama dengan tiga institusi, yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kepulauan Bangka Belitung, dan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kepulauan Bangka Belitung. Pelatihan diikuti oleh 50 orang mahasiswa FH UBB, terdiri dari mahasiswa semester IV, VI, VIII, X, dan XII. (*)

            “