Hingga kini, korupsi masih menjadi persoalan serius yang dihadapi bangsa ini. Di level daerah misalnya, masih banyak gubernur, bupati, walikota, atau pejabat di bawahnya yang terjerat perkara korupsi, tak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menyikapi hal itu, bekerjsama dengan Kejaksaan Negeri Belitung Timur, diadakan kuliah umum dengan tema “Strategi Pencegahan dan Penindakan Tipikor” di Ruang Video Conference, Gedung Babel II, Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB), Senin (16/02/2020). Hadir langsung sebagai pemareri Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Abdur Kadir, S.H., M.H., dimoderasi oleh Darwance,S.H., M.H., dosen FH UBB.

            “Kuliah umum ini merupakan kerjasama antara UBB, khususnya Fakultas Hukum, dengan Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang khusus akan membahas soal strategi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi,” kata Dekan FH UBB, Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., dalam sambutan saat membuka acara yang diikuti 100 mahasiswa tersebut. Kuliah umum ini disiarkan secara langsung di 34 Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia melalui fasilitas video conference Mahkamah Konstitusi (MK).

            Ditambahkan olehnya, kuliah umum yang disampaikan oleh praktisi seperti jaksa sangat penting bagi keilmuan mahasiswa Fakultas Hukum yang selama perkuliahan lebih banyak dihadapkan pada pemahaman hukum secara teoritis. Jaksa dalam kapasitasnya di ranah implementasi, tentu memiliki pengalaman yang bisa dibagikan kepada seluruh sivitas akademika di Fakultas Hukum, terutama kepada para mahasiswa.

            “Oleh karenanya, kami mohon kiranya Pak Abdur Kadir dapat berbagi pengalaman implementatif itu kepada kami,” tuturnya.

            Seraya berbagi pengalamannya selama menjadi seorang jaksa dan sejumlah program yang sudah dilakukan oleh instansinya, terutama dalam penanganan sejumlah perkara korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Abdur Kadir, S.H., M.H., menekankan pentingnya penanganan tindak pidana korupsi, baik pencegahan maupun penindakan. Ia mengatakan, baik pencegahan maupun penindakan, keduanya merupakan dua embrio penting dalam pembangunan hukum. Pencegahan misalnya, dapat dilakukan ketika korupsi belum terjadi. Misalnya dalam penggunaan dana desa, agar dana desa tersebut tidak disalahgunakan atau agar digunakan sebaik-baiknya, dapat dilakukan pendampingan dan pengawasan.

“Sementara penindakan kondisinya korupsi sudah terjadi, misalnya ada proyek yang menyimpang. Proyek tentu ada kontrak. Kontrak inilah yang kita jadikan sebagai acuan untuk membedah sebuah kasus, proyek misalnya, bisa dilihat kualitas dan kuantitas hasil proyek itu,” terang pria kelahiran Kuala Tungkal, 9 Septermber 1969 itu.

Mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ia menyampaikan beberapa bentukkorupsi, di antaranya merugikankeuangannegara, suap-menyuap, penggelapandalamjabatan, pemerasan, perbuatancurang, bembenturankepentingandalampengadan, dan gratifikasi. Tindakan itu umumnya diakibatkan oleh beberapa hal, di antaranya rasionalisasi (pembenaran), opportunity (kesempatan), dan pressure (dorongan yang menyebabkanseseorangmelakukanfraud).

Opportunitymisalnya, karena adanya kesempatan, peluang yang memungkinkan fraud terjadi. Biasanyadisebabkankarena internal control suatuorganisasi yang lemah, kurangnyapengawasan, dan / ataupenyalahgunaanwewenang,” tambahnya.

Oleh karena itu, tambahnya, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum melakukan upaya penanggulangan, yakni penegakan hukum represif dengan menjagadanmenegakankewibawaanpemerintahdannegarasertamelindungikepentinganmasyarakat, dan penegakan hukum preventif dengan menjagadanmenegakankewibawaanpemerintahdannegarasertamelindungikepentinganmasyarakat.

“Di Belitung Timur, banyak program yang sudah kami lakukan, sehingga akhir tahun lalu kita mendapatkan penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pembedayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tandasnya. (*)