Peristiwa dan isu datang silih berganti. Beberapa peristiwa dan isu di antaranya seringkali menarik perhatian publik, bahkan berujung pada setidaknya dua pendapat yang berbeda, ada pihak yang pro terhadapnya dan ada pula yang menyatakan kontra. Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) sebagai institusi pendidikan yang fokus pada pendidikan di bidang huku, pada dasarnya pun dituntut untuk mengambil peran. Oleh karenanya, diskusi dan kajian mutlak harus dilakukan.

Demikain salah satu hal yang disampaikan Darwance, Kepala Laporatorium FH UBB saat menyampaikan sambutan pada acara launching dan pelaksanaan perdana Cerudik Hukum (Cerita Isu, Diskusi, & Kajian Hukum), Kamis (20/02/2020). Program ini diluncurkan secara resmi oleh Dekan FH UBB Dwi Haryadi, bertempat di Ruang Video Conference FH UBB, dan tersambung ke seluruh fakultas hukum perguruan tinggi negeri di Indonesia melalui video conference yang difasilitasi langsung oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

            “Cerudik itu salah satu kata dalam bahasa Bangka yang kurang lebih maknanya selalu ingin tahu urusan orang lain, lalu setelahnya dikomentari. Dalam konteks ini, cerudik yang kita maksud kurang lebih juga seperti itu, tapi dalam makna yang positif, yakni mendiskusikan dan mengkaji isu sesuai dengan bidang keilmuan,” tambahnya.

            Ia menambakan, istilah cerudik sengaja digunakan selain karena maknanya yang relevan, juga karena pertimbangan geografis bahwa UBB berada di Kepulauan Bangka Belitung sehingga harus menggunakan istilah lokal. Program yang diinisiasi oleh Laboratorium FH UBB ini rencananya akan dilaksanakan sebulan sekali selama 3 bulan dalam satu semester, sehingga Cerudik Hukum akan dilaksanakan enam kali dalam satu tahun. Selain itu, pihaknya juga sedang menginisiasi kerjasama dengan berbagai institusi untuk meningkatkan kemampuan praktik mahasiswa.

            Sementara itu, Dekan FH UBB mengapresiasi laboratorium di unit kerjanya yang sudah menginisiasi acara ini. Ia juga mengatakan kegiatan ini positif untuk meningkatkan atmosfer akademik dengan cara memperbanyak kajian, forum diskusi perihal isu-isu aktual, baik level lokal maupun nasional.

“Saya berharap kegiatan yang resmi diluncurkan ini betul-betul menjadi agenda rutin dan narasumbernya tetap lintas fakultas atau bidang ilmu, atau bisa bermitra dengan stakeholder di luar sehingga pembahasan semakin komprehensif,” pungkasnya.

Setelah resmi diluncurkan, pada hari yang sama dilaksanakan Cerudik Hukum perdana yang mengangkat tema “Eks ISIS Eks WNI?: HAM, Nasionalisme, dan Terorisme”. Hadir sebagai pemateri, yakni Ndaru Satrio (Dosen Hukum Pidana FH UBB), Winanda Kusuma (Dosen Hukum Internasional FH UBB), & Bahjatul Murtasidin (Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UBB), dimoderasi langsung oleh Erin Yusita Putri, mahasiswi FH UBB.

“Indonesia sebagai negara penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) yang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang tercantum dalam Pasal 28A sampai 28J, harusnya lebih dapat melihat permasalahan ini dari sudut pandang perlindungan HAM,” terang Ndaru Satrio, S.H., M.H., dosen FH UBB yang menjadi pemateri perama.

Ditambahkan olehnya, ada hal-hal lain yang wajib dipertimbangkan yang meliputi banyak kepentingan, misalnya terkait apakah semua orang yang dianggap eks warga negara Indonesia tersebut mempunyai motif yang sama ketika memutuskan menjadi anggota ISIS, apakah semuanya orang yang sudah mampu menentukan pilihannya ketika memutuskan bergabung dengan (Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), dan apakah mereka adalah pelaku atau justru mereka adalah korban.

“Saya membayangkan bagaimana nasib anak-anak yang pada dasarnya belum mengetahui apa itu ISIS. Mereka hanya mengikuti kemana langkah orang tua yang menaunginya pergi. Mereka belum paham apa yang sebenarnya orang tua mereka kerjakan. Kita harus mengkorelasikannya dengan banyak hal sebelum menentukan sebuah kebijakan,” tambahnya.

Lebih lanjutkan ia memaparkan, dalam International Convention on The Right of Child (CRC) terdapat beberapa prinsip, diantaranya non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama, kewajiban negara untuk menjamin perlindungan dan perawatan, penghargaan atas hak hidup dan berkembang, serta penghargaan atas pandangan anak. Dari beberapa prinsip tersebut yang ia garis bawahi adalah kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.

“Prinsip ini sudah memberikan sedikit pandangan bagaimana kita harus menyikapi permasalahan ini,” pungkasnya.

Kehati-hatian dalam menentukan kebijakan menurut dosen hukum pidana ini perlu dilakukan agar tidak melukai HAM dari para eks ISIS yang pada kenyataanya memang masih mempunyai keterikatan emosional dengan bngsa Indonesia. Apalagi, mereka berangkat ke sana dengan berbagai alasan bisa saja karena kesalahpahaman mereka, mereka adalah korban. Menututnya, pemulangan eks ISIS ke Indonesia dengan program rehabilitasi bagi mereka adalah langkah terbaik yang diambil.

“Berusahalah memadang sesuatu dari sudut pandang yang positif. Keberadaan mereka justru dapat kita manfaatkan sebagai informan ketika terjadi masalah yang mirip atau bahkan sama di Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu, dosen hukum internasional FH UBB Winada Kusuma, S.H., M.H. mengatakan, dalam memahami fenomena terorisme dunia muncul entitas baru yang dikenal sebagai foreign terrorism figthter (FTF). Warga yang berasal dari Indonesia dengan berbagai alasan pun berusaha untuk dapat menjadi bagian dari FTF yang sedang berperang di wilayah Suriah dan Irak dalam kelompok ISIS. Menurutnya, hukum internasional mengatur bahwa warganegara yang berperang dengan atas nama negara atau kelompok militer lain serta merta kewarganegaraanya akan hilang.

“Tantangannya saat ini kelompok ISIS seperti yang telah kita ketahui eksistensinya telah jauh berkurang bahkan secara organisasi telah hancur. Individu dari seluruh dunia yang bergabung pun kemudian tidak lagi memiliki kewarganegaraan,” terangnya.

Hal ini, tambah Winanda, menjadi permasalahan yang harus segera dicari jalan keluar yang bijak. Kewarganegaraannya yang belum jelas ini berbeda dengan pemenuhan HAM mereka. Konsep HAM yang universal tidak terikat dengan apapun karena melekat pada individu.

“Maka di wilayah Suriah dibangun kamp untuk melindungi dan memenuhi secara maksimal HAM eks ISIS agar tidak terjadi pelanggaran HAM kepada meraka,” katanya.

Dosen ilmu politik FISIP UBB Bahjatul Murtasidin, M.Si. dalam pemaparannya dengan judul “ISIS: Antara Gerakan Ekstrimis dan Kepentingan Politik Global” menyampaikan bahwa ISIS sebagai instrument of terror dan reinkernasi dari Al-Qaida. Mengutip pernyataan mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton dalam buku memoarnya berjudul Hard Choice dalam Peter Weber, “America Created the Islamic State of Iraq and Syria? Meet the ISIS, Truthersβ€Ÿ,2 September 2014, ISIS dibentuk oleh pemerintah Amerika Serikat bersama dan negara-negara Barat sekutunya untuk memecah belah Timur Tengah dan menjadikan kawasan itu senantiasa bergejolak.

“ISIS disebut sebagai wadah organisasi terorisme. Apa itu terorisme? Mengapa terorisme ada? Ada beberapa penyebab, di antaranya kesenjangan sosial dan politik, represi politik, keadaan politik, agresi militer asing, dan lain-lain,” terangnya seraya menambahkan bila secara politis, ISIS adalah komoditas yang dijadikan sebagai objek kepentingan politik negara tertentu. (*)