Pemilihan umum (pemilu) serentah usai digelar 17 April 2019 yang lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pun terus melakukan penghitungan suara untuk mengetahui siapa yang berhak di kursi legislatif dan juga siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden lima tahun mendatang. Hanya saja, sejumlah persoalan tidak luput dari penyelenggaran pemilu yang disebut-sebut sebagai pemilu terbesar dan terumit yang pernah ada ini, mulai dari regulasi dan teknis penyelenggaraan di tahap implementasi. Semuanya tentu butuh evaluasi.
Oleh karenanya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Bangka Belitung (UBB) bekerjasama dengan Laboratorium Hukum FH UBB mengkajinya dalam kegiatan bertajuk Fakultas Hukum Mengabdi Dari Perguruan Tinggi Hadir Untuk Negeri, Kamis (25/04/2019), bertempat di Ruang Video Conference Gedung Babel II FH UBB. Hadir sebagai narasumber Rahmat Robuwan, S.H., M.H., dosen Hukum Tata Negara FH UBB, dimoderasi langsung oleh Yuliantika Caesar, mahasiswa FH UBB, dihadiri oleh ratusan mahasiswa FH UBB.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam momentum miris pemilu serentak 2019 yang katanya juga banyak memakan korban jiwa. Dalam pemilu tidak ada kelaziman, meskipun kelalaian maupun kesalahan kecil dengan skala 1 banding 2500 tetap saja tidak dapat diberi toleransi karena Pemilu terkait prihal masa depan bangsa,” terang Reko Dwi Salfutra, S.H., M.H., Kepala Laboratorium Hukum dalam sambutans sekaligus membuka acara. Untuk itu, tambahnya, Laboratorium Fakultas Hukum akan terus aktif memberikan pencerahan ilmu di bidang hokum, serta mengajak mahasiswa yang dimotori oleh BEM FH UBB untuk menangkap isu-isu untuk dikaji sehingga dapat memberikan sumbangsih untuk negeri tercinta.
Rahmat Robuan, S.H.,M.H. selaku narasumber menyampaikan bahwa pemilu serentak 2019 dibuat seolah main-main oleh sebagian orang sehingga perlu dilakukan perubahan paradigma berpikir masyarakat agar tidak meremehkan kedaulatan rakyat yang dijalankan dengan demokrasi. Ia menambagkan dalam pemilu tidak hanya perlu masa tenang sebelum pemilu tetapi juga diperlukan masa tenang pasca pemilu. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan kesatuan bangsa ke arah persatuan yang kuat.
“Sekarang yang perlu dilirik adalah kesiapan Mahkamah Konstitusi (MK) dan independensi KPU sampai tiba tanggal 22 Mei 2019. Setelah tanggal ini, gugatan-gugatan sengketa pemilu yang akan diajukan ke MK bagaikan bom waktu yang akan meledak. Ini akan menguji kesiapan MK. Demikian pula dengan independensi KPU yang juga akan diuji dan dipertontonkan pada publik,” tambahnya.
Ditambahkan olehnya, pemilu serentak 2019 mungkin dirasa akan efisien, namum jika dilihat dari realita yang terjadi, pemilu serentak 2019 kurang efektif. Sehingga banyak problematik yang timbul dan merusak kepercayaan masyarakat. Mahasiswa dengan demikian harus dapat mengawasi pemerintah, karena kajian mahasiswa adalah pilar demokrasi bangsa.
Di kesempatan yang sama, Zissi Maharesy selaku Wakil Gubernur BEM FH UBB menyampaikan bahwa seminar mengenai isu-isu hangat akan terus dilaksanakan untuk dijadikan bahan pembelajaran dan kajian bagi negeri. (*)