Merawang, Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar Kolokium Hukum Pidana Indonesia “Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban ", kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. dalam pembukaan tersebut Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. mengatakan Mahasiswa dalam mendapat ilmu baru tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Kegiatan yang diikuti sekitar 98 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung ini mendatangkan Wakil Ketua LPSK RI Periode 2019-2024 Dr.Maneger Nasution,M.A sebagai Pemateri. Dalam paparannya Dr.Maneger Nasution,M.A mengatakan tujuan dibentuknya LPSK ini Memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

Dalam tanya jawab Mahasiswa FH UBB dengan Dr. Maneger Nasution. M.A. sempat disinggung tentang kasus Kekerasan fisik ataupun spikis yang terjadi baru-baru ini di Pontianak yakni kasus Audrey., dalam kasus ini Dr. Maneger Nasution. M.A. memaparkan bahwa dalam kasus ini dilakukan dengan proses yang aktif.