Sungailiat – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung dengan nama-nama yang tercantum sebagai berikut: Fajar Rizqullah Alwi, Indah Agita Widyasari, Marwah Adisty, Nada Irma, dan Nadhilah Nur Zain, menggelar penyuluhan hukum kepada siswa-siswi di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sungailiat.
Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka memenuhi salah satu program kerja yang disusun oleh mahasiswa jurusan ilmu hukum pada tahun 2018. SMA Negeri 1 Sungailiat menjadi sekolah pertama yang mendapatkan giliran penyuluhan hukum bertajuk “Bahaya Narkoba Bagi Pelajar, Pergaulan Bebas, dan Bullying”, Rabu (18/4/2018), tepatnya di Gedung Serba Guna (GSG) SMA Negeri 1 Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Menurut mahasiswa jurusan ilmu hukum tersebut, penyuluhan ini perlu dilaksanakan, karena banyaknya remaja yang terjerumus ke dalam pergaulan negatif. Menurut mereka, bentuk dan tindakan kriminalitas yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan obat-obatan, pergaulan bebas, dan bullying. “Korban pada ketiga topik ini tidak hanya siswa, bisa juga remaja yang dalam lingkup masyarakat”, ujar mereka.
Dhafi, salah satu siswi SMA Negeri 1 Sungailiat menyampaikan kesan terhadap penyuluhan hukum terkait bahaya narkoba bagi pelajar, pergaulan bebas, dan bullying. Adapun kesan yang disampaikan yaitu sangat senang dan antusias untuk menerima setiap materi yang disampaikan dalam penyuluhan ini, serta sangat bermanfaat sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya masalah-masalah di kehidupan para remaja terutama di lingkungan sekolah.
Sangat tepat penyuluhan mengenai bahaya narkoba bagi pelajar, pergaulan bebas, dan bullying ini dilaksanakan di SMA Negeri 1 Sungailiat, karena memang kegiatan penyuluhan ini dapat dijadikan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat terutama bagi para remaja yang sangat rentan terhadap masalah-masalah tersebut yag diakibatkan bukan lain oleh kenakalan remaja itu sendiri, sehingga penyuluhan ini merupakan bentuk upaya pencegahan agar siswa dapat mengetahui cara menyikapi jika terjadi masalah-masalah remaja tersebut.
Penyuluhan hukum ini tidak hanya berakhir sampai disini, karena jika memungkinkan akan dilaksanakan di sekolah lainnya, bahkan kalau bisa ke beberapa desa dengan sasarannya yaitu masyarakat desa dan remaja yang telah putus sekolah. Dengan mengangkat isu permasalahan yang sering tcara keerjadi pada desa yang bersangkutan.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum, diharapkan siswa dapat mengetahui dan memahami secara keilmuan hukum, serta meningkatkan kesadaran remaja agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif dan meminimalisir permasalahan yang terjadi dalam kehidupan para remaja”, kata Ketua Koordinator Penyuluhan Hukum, Fajar Rizqullah Alwi yang juga selaku pemateri dalam penyuluhan hukum tersebut.
Mahasiswa FH UBB Penyuluhan Hukum ke SMA Negeri 1 Sungailiat