Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Timah Fakultas Hukum UBB, Kamis (19/7/2018).
Diskusi dalam rangka inventarisasi materi penyusunan usul DPD RI untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024. Diskusi ini juga sempat membahas RUU tentang Penyelenggaran Pemerintah di wilayah kepulauan.
Hadir dalam acara ini anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Bangka Belitung, Kalimantan tengah, Gorontalo, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat dan Papua.
Rektor UBB Dr. Ir. Muhammad Yusuf Msi dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan anggota DPD RI dan juga atas terlaksananya acara ini. Ia juga berharap kiranya anggota DPD RI untuk lebih sering turun ke masyarakat guna menyerap aspirasi mereka.
Selain itu, ia menjelaskan sebagai pelaku akademisi sangat berharap agar persoalan yang di hadapi masyarakat dapat teratasi dengan terjalinnya komunikasi dengan DPD RI.
“Kami selaku akademisi sangat mengapresiasi atas kunjungan anggota DPD RI ke Bangka Belitung, dan juga berharap para anggota DPD RI bisa menghasilkan rumusan serta program yang terbaik untuk kepentingan masyarakat banyak khususnya untuk tahun 2020- 2024, “ungkapnya.
Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Nofi Chandra mengatakan Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Ia juga menerangkan Prolegnas di susun kurun waktu empat tahun sekali.
Menurutnya Prolegnas yang baik perlu didukung oleh pemangku jabatan, para pakar, akademisi guna memberi ruang pada stakeholder untuk memperdalam substansi hukum yang sebenarnya.
Selain itu, menurutnya, dalam pasal 22D ayat 1 UUD 1945 DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
Dia juga menyebutkan, dampak regulasi tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat dan daerah dapat menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat dan daerah. Hilangnya rasa aman dalam bekerja, daya saing ekonomi menjadi rendah, menimbulkan beban baru bagi daerah serta minat investasi ke daerah akan menurun.
Adapun RUU yang telah diharmonisasi oleh Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI terdiri dari RUU Energi Terbarukan, RUU Kegeologian, RUU Pengupahan, RUU Perlindungan Hak masyarakat Hukum Adat, RUU Pajak Penghasilan, RUU Etika Penyelenggara negara, RUU Kekayaan Negara, RUU Pemerintahan Daerah Kepulauan, RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Piutang Negara dan Daerah.