SERUMPUN 4 FH UBB DISKUSIKAN KONTRIBUSI HUKUM DALAM TANTANGAN NASIONAL DAN GLOBAL
.jpg)
Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung selenggarakan Seminar Hukum dan Publikasi Nasional ke 4 secara hybrid (Kamis, 25 September 2025). Seminar yang disingkat dengan sebutan Serumpun 4 ini diikuti oleh ratusan peserta di ruang Zoom maupun yang hadir secara langsung.
Kegiatan dimulai dengan sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum. dan pembukaan oleh Rektor Universitas Bangka Belitung, Prof. Dr. Ibrahim, M.Si.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. menjadi pembicara utama dalam kegiatan ini dengan menyampaikan materi mengenai Kontribusi Hukum dalam Menjawab Tantangan Nasional dan Global. Pada penyampaiannya beliau membahas pentingnya penguatan hukum sejalan dengan Asta Cita yang digagas oleh pemerintah Indonesia.
Seminar kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga orang narasumber. Dimulai dengan I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D., yang membahas mengenai Hak Konstitusional atas Lingkungan Hidup. Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut menyoroti pentingnya merawat lingkungan hidup dan menjauhi berbagai aktivitas eksploitasi yang hanya bernilai sementara, namun berdampak buruk dalam jangka panjang.
Narasumber yang kedua ialah Syawaludin, M.H. yang merupakan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang membahas materi Keterbukaan Informasi Publik. โInformasi menjadi suatu keniscayaan dalam dinamika kehidupan global saat ini, perkembangannya perlu diikuti dengan kecakapan hukum yang baik untuk menghindari masalah hukum yang dapat terjadi,โ ujar Syawaludin dalam paparannya.
Prof. Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. menjadi narasumber yang ketiga dan membahas masalah mengenai Pembangunan Hukum dalam Pidana Pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Guru Besar Bidang Hukum Pertambangan UBB tersebut menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat akan regulasi pertambangan khususnya di Bangka Belitung.
Setelah pelaksanaan pemaparan materi oleh tiga narasumber, seminar dilanjutkan dengan sesi paralel oleh 34 orang pemakalah terpilih. Makalah hasil dari presentasi tersebut kemudian akan dipublikasikan dalam prosiding nasional dan jurnal nasional terindeks.
โKeterlibatan para narasumber, pemakalah, dan peserta menjadi bukti tingginya atensi para akademisi akan kontribusi hukum dalam menjawab tantangan dinamika sosial saat ini,โ ujar Reza A. Suntara selaku Ketua Panitia Serumpun 4.
Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan hukum kepada para peserta maupun pemakalah, sehingga hukum dapat memberikan lebih banyak lagi kontribusi dalam menjawab permasalahan sosial di Indonesia maupun dalam kancah global.
Berita ini sudah ditayangkan juga oleh Bangka Pos: https://bangka.tribunnews.com/lokal/1664370/serumpun-4-fh-ubb-diskusikan-kontribusi-hukum-secara-nasional-dan-global