Kamis 19 Agustus 2021 di Ballroom Swissbell Hotel telah dilaksanakan acara “Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Analisa Penafsiran Materi Pelanggaran Administrasi Yang Bersifat Terstrukur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan”. Acara ini merupakan kerjasama antara FH UBB dengan BAWASLU Bangka Belitung. Acara dimulai dengan sambutan Dekan FH UBB Dr. Dwi Haryadi SH MH yang menyampaikan mengenai urgensi dari acara ini bagi perkembangan hukum kepemiluan di Bangka Belitung. Dilanjutkan dengan sambutan Ketua Bawaslu Babel, Edi Irawan, S.AG., MH, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk mendapat pengalaman sekaligus pembelajaran serta masukan dari berbagai stakeholder, khususnya bagi proses pemilihan di Bangka Belitung dimasa yang akan datang.
Acara dibuka oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr Erzaldi Rosman Djohan. Beliau sangat mengapresiasi apa yang selama ini telah dilakukan oleh Bawaslu dan KPU, untuk mengawal demokrasi di Negara ini, terutama Bangka Belitung, sehingga pesta demokrasi dapat berjalan dengan baik. Selain itu, diketahui bahwa tugas pengawasan yang dilakukan berat. Terutama mengawasi pelanggaran TSM. Butuh keberanian dan dilakukan oleh orang-orang hebat untuk melaksanakan tugas tersebut. Profesionalisme Bawaslu dan KPU tidak diragukan lagi. Selain itu, pelajaran berharga apa yang terjadi Lampung, dapat dijadikan pembelajaran. Dan mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan Bawaslu Lampung. Kegiatan pada hari ini oleh Bawaslu dan FH UBB dapat dijadikan sebagai salah langkah dalam persiapan menyambut pesta demokrasi 2024, dan merupakan tantangan tersendiri.
Keynote speaker pertama disampaikan oleh Rahmat Bagja, S.H., LL.M. (Anggota BAWASLU RI), Dalam materinya, beliau menyampaikan bahwa apakah Bawaslu Lampung telah sesuai Das sollen dan das seinnya. Desiminasi adalah bentuk nentralitas dalam memandang persoalan yang ada pada Bawaslu lampung. Dulu pelanggaran TSM, tidak pada Bawaslu, melainkan Mahkamah Konstitusi. Namun baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 memberikan wewenang kepada Bawaslu. Dalam Hukum Publik TSM ada pada hukum internasional, dan hanya ada dalam pelanggaran berat seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini Karena yang akan selalu disasar adalah panglima perang, Kepala Negara. Praktik yang ada saat ini TSM yang ada saat ini hanya pada karakter politik uang. Selain itu, Penyimpangan perbuatan ASN termasuk TSM yang terlibat dalam kegiatan pemilihan umum.
Keynote speakter kedua Dr. Ibrahim, S.Fil., M.Si. Rektor Universitas Bangka Belitung menyampaikan tentang politik hukum (TSM). Bawaslu saat ini bekerja dengan logika idealisme. Debat peradilan adalah tafsir tekstual. Tekstual menengahi debat idealisme. Bawaslu Lampung boleh dinyatakan tidak melanggar oleh DKPP. Tapi jangan lupa, bahwa masing-masing ada kepentingan. Kepentingan tersebut merupakan kepentingan yang postif. Debat alternative harusnya diranah kebijakan. Selanjutnya Perkara lampung menurut beliau UU membuka celah debat idealism, bagaimana membuat politik uang itu tidak ada, Perkara lampung, TSM lebih bermakna idealism dari pada realisme, Manifestasi bentrok idealism dan realism.
Narasumber Fatikhatul Khoiriyah, S.HI., M.H bahwa sudah 3 kali menangani perkara TSM sebanyak 3x. Tanggal 9 September 2020, Pokok perkara berupa pembagian beras disertai pesan memenangkan calon pasangan Kepala daerah Eva. pembagian transport untuk kader PKK Rp. 200.000 perorang, Rapid Tes gratis untuk saksi pasangan calon, kemudian dikonsultasikan ke Bawaslu RI. Dan disarankan bahwa Bawaslu Provinsi tidak boleh memeriksa kualitas bukti. Dan akhirnya diregistrasi di proses dan bukti-bukti diterima. Untuk selanjutnya diperiksa bukti-bukti tersebut apakah memenuhi unsur terstruktur, Sistematis, dan Masif. Hasilnya memang bukti-bukti tersebut memenuhi unsur TSM.
Syaiful Anwar, S.H., M.H, narasumber dari akademisi FH UBBmenyampaikan perlu harmonisasi peraturan yang terkait dengan penyelesaian sengketa pemilu atau pemilukada. Sehingga Keputusan Bawaslu bisa bersifat final dan mengikat.
Sandy Pratama, S.H., M.Si. merupakan akademisi FISIP UBB, penguatan tata kelola pemilu berupa wacana yang belum usai terkait pemaduan kompleksitas kewenangan dan wacana pembentukan kelembagaan peradilan pemilu yang lebih supreme dan legitimate. Tak kalah penting pula, upaya mewujudkan maruah demokrasi melalui pemilu yang berintegritas adalah terkait dengan prasyarat substantif bagaimana kemudian berbagai hak konstitusional warga negara, komunitas atau gerakan politik dapat didiseminasikan secara meluas dengan konten utama mendiseminasikan proses edukasi, penegakan asas profesionalitas, fairplay, proporsionalitas, dan membabat habis kecenderungan pembusukan politik di masyarakat.
Narasumber ketiga Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M..H., Hakim PTUN Pangkal Pinang menyampaikan bahwa ibaratnya pilkada adalah sebuah pertandingan, maka pilkada tersebut harus selesai pada waktunya.
Kegiatan diakhiri dengan photo bersama dan penyerahan rekomendasi dari FH UBB kepada BAWASLU Bangka Belitung. Harapannya rekomendasi bisa menjadi bahan pertimbangan untuk peningkatan kualitas pemilihan umum di provinsi Bangka Belitung.