Jurusan Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) pada Kamis, 27 Mei 2021 menyelenggarakan seminar nasional dengan judul “Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, dengan ratusan peserta hadir secara virtual dan 25 orang peserta hadir secara offline. Acara pembukaan dipandu oleh pembawa acara Rafiqa Sari, S.H., M.H., akademisi dari FH UBB. Acara diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Dekan FH UBB Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., sebelum akhirnya dibuka secara remi oleh Wakil Rektor III UBB Bidang Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerjasama, Riwan Kusmiadi, S.T.P., M.Si.

“Perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang, terutama di perguruan tinggi merupakan satu hal yang sangat penting, misalnya hasil penelitian dan sebagainya. Oleh sebab ini, seminar nasional kali ini mengangkat tema yang relevan untuk itu,” kata Riwan Kusmiadi, S.T.P., M.Si dalam sambutan saat membuka acara.

Sesuai rencana, keynote speech akan disampaikan oleh Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Namun, setelah sempat bergabung via Zoom Meeting langsung dari Mahkamah Konstitusi, beliau belum dapat hadir kembali dikarenakan sedang memeriksa dan mengadili perkara sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah yang tidak dapat ditinggalkan sama sekali. Dalam materi yang dikirimkan, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. menyampaikan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Perlindungan HAM.

Pada bagian pengantar disampaikan olehnya, sebagai negara yang memiliki memiliki banyak keragamanan pengetahuan, tradisi, budaya dan juga iklim tropis, tentu menghasilkan berbagai macam barang atau produk yang mempunyai potensi ekonomi tinggi, sehingga perlu penerapan dan perlindungan hukum atas barang atau produk tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya. Perlindungan dimaksud agar pemilik Kekayaan Intelektual baik perorangan, kelompok atau badan usaha dapat menggunakan haknya atau mengeksplorasi kekayaannya dengan aman yang pada gilirannya dapat menciptakan iklim ekonomi dari hasil yang dikaryakannya dan dapat menciptakan iklim ekonomi juga bagi negara sehingga dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi bangsanya karena adanya perlindungan. Memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat merupakan suatu konsep dari rechtstaat, yang mengutamakan prinsip wetmatigheid. Selain konsep rechtstaat ada juga konsep the rule of law yang memberikan perlindungan bagi HAM melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak mengikat, dengan mengutamakan equality before the law.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh moderator, yakni Darwance, S.H., M.H., dosen FH UBB. Pemaparan pertama dari Prof. Tomi Suryo Utomo, S.H., LL.M., Ph. D., Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Bisnis dari Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta yang juga aktif mengajar di berbagai perguruan tinggi, di antaranya di Fakultas Huku Universitas Gadjah Mada. Selain itu, beliau juga sudah memiliki segudang pengalaman dalam melakukan penelitian dan pengalaman bekerja pada organisasi internasional di bidang kekayaan intelektual. Penyampaian yang disampaikan terkait dengan komersialisasi hak paten dan tantanganya di era society 5.0.

“Bahwa perlu adanya kesiapan dari inventor dan konsumen dalam menjawab tantangan terkait komersialisasi hak paten pada era society 5.0. Selama ini yang terjadi adalah sebata mendaftarkan, lantas lupa mengkomersialisasikan. Ini yang harus diubah, yakni bagaimana supaya kita memaksimalkan komersialisasi,” ucapnya saat menyampaikan materi.

Ditambahkan olehnya, dalam komersialisasi, ada sejumlah tantangan yang dihadapi, tantangan inventor seperti persaingan yang ketat, pelanggaran yang tinggi, dan biaya litigasi yang mahal. Sementara bagi konsumen, tantangannya adalah akses yang terbatas, monopoli terbatas dan harga barang tinggi, serta prosedur untuk akses lebih kompleks.

Sementara itu, Handi Nugraha, S.H., M.H., Kepala Seksi Antar Lembaga Non Pemerintah dan Monitoring Konsultan Kekayaan Intelektual Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memaparkan materi mengenai Konsep Tanggungjawab Negara Dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual. Pada kesimpulanya disampaikan bahwa menciptakan  sistem kekayaan intelektual nasional yang baik merupakan tanggung jawab negara. Namun, untuk mewujudkan sistem kekayaan intelektual yang baik perlu melihatkan stakeholder pada bidang kekayaan intelektual sembari menutup kesimpulannya.

Acara dilanjutkan dengan  sesi tanya jawab dari peserta diskusi secara daring maupun luring. Kedua narasumber dengan pengalaman dan pengetahuannya mampu memuaskan dahaga para peserta. Tanpa terasa akhirnya seminar nasional selesai dan ditutup dengan penyampaian closing statement dari moderator (*)