Jum’at, 30 April 2021 Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) KM FH UBB mengadakan kegiatan webinar bertajuk “Legislative Drafting” dengan tujuan mensosialisasikan kepada khalayak ramai terkait proses legislatif drafting. Acara tersebut dilakukan secara virtual melalui zoom meeting yang dimulai pada pukul 13.00 sampai selesai. Kegiatan webinar ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Bapak Rio Armanda Agustian, S.H.,M.H, dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung dan Bidang Ligitasi LKBH Korpri Prov.Bangka Belitung serta Bapak Rahmat Robuwan, S.H.,M.H, dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung dan akademisi Hukum Tata Negara. Selain itu, kata pengantar dan sambutan juga diberikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr. Dwi Hariyadi, S.H.,M.H dan pembina DPM KM FH UBB, Dr.Jeanne N.Manik, S.H.,M.H. Selama kegiatan berlangsung, sebanyak 137 peserta turut hadir menyertai ruang pertemuan virtual.

Pemaparan materi dibuka dengan penyampaikan berbagai problematika terkait proses penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan segala kompleksitasnya oleh Bapak Rio Armanda, SH., MH. “Dinamika konfigurasi politik dan regulasi yang pada hakikatnya disusun oleh pemerintah untuk menciptakan ketertiban, keteraturan dan kebermanfaatan bagi masyarakat seiring waktu harus terus dievaluasi, diperbarui dan dibentuk dengan format yang telah ditentukan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan yang tidak pernah berhenti. Usaha-usaha menuju regulasi yang lebih baik dan lengkap ini tercermin dari banyaknya aturan yang diproduksi dalam bentuk Peraturan Perundang-Undangan di dewan legislatif” ungkapnya dalam pemaparan webinar.

Pemateri kedua yakni Rahmat Robuwan, SH., M.H, menjelaskan “sejatinya dalam proses pembentukanya pun, pemerintah telah membuka secara luas akses publik untuk menyampaikan aspirasi dan juga langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan apabila UU tersebut dinilai bertentangan dengan hak-hak konstitusional. Namun, pemahaman masyarakat akan proses pembentukan peraturan perundang-undangan masihlah rendah dan perlu untuk ditingkatkan demi sehatnya demokrasi Indonesia dimasa berikutnya” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, berbagai pertanyaan disampaikan diantarnya terkait dengan proses partisipasi publik di dewan legislatif, teknis penggunaan kata “ayat” dan “angka” dalam nomenklatur formal di UU, serta terkait proses judicial review dan constitutional review di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sesi ini ditutup dengan closing statement dari kedua narasumber untuk mengingatkan kembali urgensi pemahaman legislative drafting dan membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar lebih banyak bersama kedua narasumber di lain kesempatan. Melalui kegiatan-kegiatan ini, diharapkan generasi muda dapat lebih memahami urgensi dan dinamika ketatanegaraan untuk kemudian dapat berperan serta dalam kemajuan hukum di Indonesia pada masa mendatang.