Kamis, 08 April 2021. Pada jam 09.00. BEM KM Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung bersama dengan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung . Menyelenggarakan sebuah penyuluhan hukum tentang “ Mediasi Hukum Dan Pelayanan Publik di Era Milenial : Hak-Hak,Keterlibatan Publik Dalam Pencegahan Perilaku KKN“. Tujuan dilaksanakannya penyuluhan ini adalah untuk bersilahturrami dengan masyarakat Desa Labuh Air Pandan serta melalukan pemaparan tentang hukum  bagi masyarakat dan rencana terkait kegiatan PHP2D . Serta pula menambah ilmu dan wawasan tentang masyarakat tentang Ombudsman. Tentu kegiatan penyuluhan ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta/masyarakat Desa Labuh Air Pandan agar pengetahuan tentang hukum yang ada lebih luas lagi.

Kegiatan ini dilaksanakan melalui kunjungan langsung  BEM KM FH UBB ke Desa Labuh Air Pandan yang dipandu oleh Delvia Jusmi sebagai MC dalam acara pembukaan, serta Rifani Nabila Amanda sebagai Moderator dalam kegiatan penyuluhan ini. Serta Pemateri nya ialah  Bapak Agung Nugraha S.Sos.,M.Si .
Bapak Agung Nugraha S.Sos.,M.Si dalam pemaparan nya mengatakan bahwa Ombudsman sebagai sebuah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta BHMN.

Antusias para peserta dalam bertanya membuat Bapak Agung semangat dalam menjawab setiap pertanyaan yang diberikan peserta. Setelah sesi tanya jawab Rifani selaku moderator menutup acara penyuluhan hukum di Desa Labuh Air Pandan ini.