Selasa, 30 Maret 2021 Laboratorium Fakultas Hukum Univeritas Bangka Belitung yang digawangi oleh Dr. Faisal, S.H., M.H. menggelar acara kuliah umum yang bertajuk Hukum Pertambangan dan Sumber Daya Alam. Acara kuliah umum ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Asosiasi Laboratorium Hukum Indonesia (ALHI) yaitu Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. dan Dekan FH Universitas Bangka Belitung yaitu Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H..
MC dan moderator dalam kuliah umum ini adalah dosen FH UBB yaitu Bunga Permatasari, S.H., M.H. dan Ndaru Satrio. S.H., M.H. Acara ini mendatangkan beberapa narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya masing-masing. Antara lain ada Prof. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si. (Dosen Universitas Brawijaya, Konsultan Hukum Lingkungan dan Energi LBH Surabaya), Bripka Herman, S.H., C.M., L.C.(Reskrimsus Polda Kepulauan Babel), serta Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H.(Dosen FH Universitas Bangka Belitung).
Kuliah umum ini dilaksanakan secara hybrid, yaitu zoom dan tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Peserta yang hadir di ruangan sekitar 25 peserta, sedangkan dalam forum zoom sekitar 277 peserta. Menarik disimak bahwa peserta sangat antusias mengikuti acara ini, ini terbukti bahwa sampai akhir acara peserta masih setia dengan penjelasan yang disampaikan oleh narasumber. Prof. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa potensi Sumber Daya Alam yang begitu besar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia seharusnya dapat dikelola dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran warga negaranya. Sudah saatnya penambang rakyat mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah, bukan justru semakin diabaikan kepentingannya. Narasumber yang kedua yaitu Bripka Herman, S.H., C.M., L.C menyampaikan potensi dan permasalahan kegiatan izin usaha pertambangan, khususnya propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Narasumber yang ketiga Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H. menyampaikan bahwa regulasi yang baru justru semakin mempersulit penambang rakyat yang secara prinsip harusnya mendapakan perhatian lebih dari pemerintah justru semakin tidak diperhatikan. Hal ini terjadi karena Pemerintah Daerah terkesan lepas tangan dengan kepentingan-kepentingan penambang rakyat, karena kewenangan-kewenangan yang sebelumnya ada pada Pemerintah Daerah sekarang diambil oleh Pemerintah Pusat.
Diskusi yang cukup menarik ini pada akhirnya harus diakhiri dengan pemberian piagam kepada para narasumber oleh panitia. Berakhirnya acara ini memunculkan semangat baru pada segenap peserta diskusi. Adapun sari yang dapat diambil dari diskusi ini adalah “kepentingan pasti akan selalu ada pada setiap individu, namun akan sangat berbahaya jika kepentingan yang ada tidak mampu untuk diseimbangkan”. Pada akhirnya kami segenap panitia kuliah umum dan Laboratorium FH Universitas Bangka Belitung mengucapkan terima kasih atas atensi dan perhatian dari khalayak atas terselenggaranya acara ini.