Selasa, 09 Februari 2021 Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung yang diketuai oleh Dr. Faisal, S.H., M.H mengadakan diskusi melalui Webinar Mahasiswa Hukum Bicara dengan tema “Dilema Antara Hak Menyatakan Pendapat dan Delik Pencemaran”. Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada Mahasiswa Hukum atau Alumni Mahasiswa Hukum FH UBB untuk berbagi dan mengimplementasikan ilmu pengetahuan hukumnya melalui diskusi tentang topik-topik hangat seputar hukum di masyarakat. Tentu kegiatan ini dapat memberikan manfaat baik bagi civitas akademik ataupun masyarakat umum. Karena kegiatan ini dapat diikuti oleh umum.

            Kegiatan ini dihelat melalui media online Zoom Meeting dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., beliau berpesan bahwa “pelaksanaan diskusi seperti “mahasiswa hukum berbicara” ini bisa terus dilakukan secara continue dengan melibatkan banyak pihak agar nuansa akademik bisa terjaga walaupun di masa pandemic seperti sekarang ini” ungkapnya. Dalam diskusi ini turut mengundang beberapa narasumber yang ahli dibidangnya, yaitu Rahmat Robuwan, S.H., M.H selaku Dosen Hukum Tata Negara FH UBB dan Ndaru Satrio, S.H., M.H selaku Dosen Hukum Pidana FH UBB yang memberikan pengantar diskusi pada kegiatan tersebut. Sedangkan yang memberikan materi diskusi pada kegiatan ini tentu dari kalangan mahasiswa atau alumni mahasiswa FH UBB, yaitu Suhargo, S.H selaku Pegiat Kajian HTN & Konstitusi dan Rosalinda Pratiwi Tarigan selaku Pegiat Kajian Hukum Pidana.

            Diskusi webinar yang dipandu oleh moderator, Anri Darmawan yang merupakan mahasiswa FH UBB ini berjalan lancar dan seru. Diikuti oleh antusias peserta yang sangat luar biasa dari seluruh penjuru masyarakat Indonesia. Terbukti dengan jumlah peserta yang mencapai 250 orang yang mengikuti diskusi via Zoom Meeting ini dengan banyaknya pertanyaan yang masuk didalam diskusi ini. Hal ini juga karena didukung dengan tema yang sangat menarik dan memang masih menjadi dilema bagi masyarakat terkhusus tentang kebebasan menyatakan pendapat.

            Rahmat Robuwan, S.H., M.H dalam pengantar diskusinya mengatakan bahwa, “biarkan Human Rights dan Hukum memiliki jarak dan saling menatap sinis untuk dapat berjalan seirama” ujar Dosen HTN FH UBB. Dan pengantar diskusi oleh Ndaru Satrio S.H., M.H mengatakan bahwa “pada prinsipnya, setiap perbuatan yang dilakukan oleh manusia memiliki batasan-batasan yang perlu dijaga dan dihormati” ujar Dosen Pidana FH UBB tersebut. Dilanjutkan dengan penyampaian materi diskusi pertama oleh Rosalinda Pratiwi Tarigan yang menyampaikan materi tentang delik pencemaran nama baik, berpendapat demi kepentingan umum dari pandangan hukum pidana, dimulai dari pengertian, dasar hukum, konseptualisasi tindak pidana pencemaran nama baik, pertanggungjawaban pidana, parameter pembuktian, hingga contoh kasus. Sedangkan Suhargo, S.H menjelaskan materi diskusi hak konstitusional berpendapat diruang publik yang menjelaskan tentang apa saja yang menjadi dasar-dasar hukum dalam menyampaikan hak berpendapat. Setelah penyampain materi tersebut, diikuti kegiatan sesi tanya jawab yang dibuka dengan 2 (dua) sesi. Sesi pertama, peserta disilahkan untuk dapat bertanya secara langsung kepada pemtaeri. Dan di sesi kedua, peserta dapat bertanya melalui kolom chat Zoom Meeting yang hanya dipilih beberapa pertanyaan terbaik oleh moderator. Kegiatan ini diharapkan dapat terus dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan terutama di bidang hukum yang membahas tentang topik-topik hangat seputar hukum. Juga menjadi kesempatan bagi mahasiswa hukum sebagai wadah untuk mengabdikan diri kepada masyarakat melalui kegiatan seperti ini.