Indonesia kita dikenal sebagai negara hukum tetapi masih kita rasakan fungsi hukum yang belum sesuai. Fakultas Hukum UBB melalui Jurusan Hukum mengadakan kuliah umum yang berjudul Membangun Negara Hukum Yang Unggul, Beradab, dan Berkeadilan dengan narasumber Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. Beliau kita kenal sebagai pakar Hukum Tata Negara sekaligus menjadi anggota Dewan Pertimbangan Universitas Bangka Belitung

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UBB Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H menyampaikan  terima kasih atas kesediaan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. memberikan ilmu kepada seluruh peserta yang berasal dari seluruh Indonesia. Kuliah umum ini buka langsung oleh Rektor UBB Dr. Ibrahim, M. Si, beliau mengapresiasi kegiatan kuliah umum ini karena menghadirkan putra asli Belitung dan mengundang beliau sebagai anggota Dewan Pertimbangan untuk bisa hadir di kampus UBB secara fisik untuk bersinergi.

Beliau kita kenal sebagai guru besar hukum yang mumpuni dan mempunyai pengalaman baik sisi akademik dan diberi amanah diberi jabatan strategis Menteri dibeberapa posisi khusus Menteri dibidang hukum pemaparan beliau mejelaskan sejarah bangsa Indonesia dimana adanya diskusi para pendiri negara dalam menentukan bentuk negara hingga dasar negara. bentuk negara Indonesia sebagai republic ataupun negara islam. Hasil diskusi didapat kesepakatan bentuk negara dengan dasar Pancasila.

Dinamika bernegara saat ini perubahan sebagai keniscayaan tidak dapat kita hindari, masyarakat adat yang telah mendiami wilayah Indonesia diwaktu sebelum Indonesia merdeka. Beliau memaparkan juga secara hukum wilayah Indonesia merupakan suksesi dari Hindia Belanda bukan suksesi Sriwijaya ataupun Majapahit juga Jepang. Hal ini didasarkan aturan peralihan yang mengatur segala aturan diperiode Hindia Belanda masih berlaku.

Negara hukum menjadi unik di Indonesia karena tidak bisa lepas dari factor kebudayaan, melayu khususnya sebagai induk dari Bahasa Indonesia dan agama pada hal ini agama Islam yang menjadi agama mayoritas. Hal ini tercermin dari hasil peraturan Indonesia tidak akan mungkin mengatur diluar nilai Islam dan nilai agama lain.

Dinamika hukum sebagai bentuk pemaksa agar sikap etika tetap eksis, sehingga secara logis bila etika masyarakat tetap pada jalur nilai budaya dan agama maka hukum tidak perlu terlalu dominan. Diskusi kemudian berlanjut dengan hukum dalam proses legislasi akan dipengaruhi kepentingan politik dilembaga legislasitif. Produk peraturan tersebut yang menjadi hukum positif tidak jarang menghasilkan pro-kontra bila diproses secara terburu dan sangat mengatur kehidupan manusia.

Proses kuliah umum dilanjutkan sesi diskusi, para peserta sangat antusias dalam memberikan pertanyaan mengenai negara hukum dalam pembangunan negara oleh generasi milenial, pendangan beliau tentang isu UU Cipta Kerja dan penegakan hukum di Indonesia baik isu HAM dan keadilan yang dirasa eksklusif bagi kelompok tertentu.

Prof. Yusril menjawab pemahaman generasi milenial dalam pembangunan hukum Indonesia harus diingatkan etika sebagai negara hukum sebagai penekanan. Mengenai isu teraktual UU Cipta Kerja dengan metode omnibuslaw harus segera diselesaikan agar negara segera mengakselerasi dimana kita sudah tertinggal dengan negara tetangga. Penegakan hukum di Indonesia harus mampu hadir dalam setiap warga negara Indonesia.

Akhir kuliah narasumber dan peserta berharap Indonesia tetap menjadikan hukum sebagai pedoman dalam bernegara sehingga Indonesia menjadi negara yang unggul, beradab dan menghadirkan keadilan bagi warganya.