Penyeberan virus corona, penyebab pandemic Coronavirus Disesas 19 (Covid-19) di antaranya berdampak besar terhadap sektok ekonomi. Ditutupnya sejumlah kegiatan usaha untuk sementara waktu, ternyata berimpilkasi kepada status tenaga kerja. Sejumlah perusahaan bahkan memilih opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah tenaga kerja. Selain menghilangkan mata pencaharian mereka, PHK pada saat pandemi seperti ini juga peting untuk dikaji dari sisi regulasi.
Untuk membahas itu, Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH UBB akan mengkajinya lebih dalam lagi di acara Cerita Isu, Diskusi dan Kajian Hukum (Cerudik Hukum) Edisi Mei 2020. Bertajuk “PHK di Masa Corona Perskpektif Hukum Ketenagakerjaan”, hadir sebagai narasumber di antaranya adalah Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan FH Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum. Dosen yang menyampaikan orasi ilmiah tentang saat pengangkatannya sebagai guru besar ini akan menyampaikan anaisisnya dari sudut hukum ketenagakerjaan.
“Iya, beliau sudah konfirmasi untuk menyampaikannya pandangannya tentang PHK efek corona,” kata Darwance, S.H., M.H., Kepala Laboratorium FH UBB.
Ia mengatakan, Cerudik Edisi Mei 2020 akan menggandeng rekan-rekan mahasiswa dari DPM FH UBB. Hal ini dilakukan selain untuk menjalin kerjasama antara organ kemahasiswaan (ormawa) di lingkungan FH UBB dengan dekanat termasuk laboratium, kerjasama ini dimaksud agar mahasiswa-mahasiswa yang tergabung di DPM dapat langsung menerima ilmunya langsung dari ahlinya.
“Ini merupakan kegiatan keilmuan yang harus selalu didukung oleh seluruh sivitas akademika terkhusus di FH UBB. Kami dari DPM tentunya sangat mengapresiasi. Semoga kegiatan ini menjadi langkah komitmen FH UBB untuk terus maju,” kata Adhika Adriansyah, Ketua DPM FH UBB.
Sementara itu, Dekan FH UBB Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H.mengatakan, forum diskusi oleh Laboratorium Hukum melalui acara Cerudik Hukum ini merupakan bentuk menghidupkan atmosfer akademik di kampus yang harus dipenuhi dengan agenda diskusi, telaah keilmuan dan sebagai transfer ilmu atas permasalah hukum yang terjadi di tengah masyarakat saat ini.
“Masih dalam kondisi wabah Covid-19, Setelah sebelumnya bahas masalah pembebasan Napi, kini fokus pada persoalan PHK yang menjadi persoalaan publik.Terimakasih Kepada Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan FH UGM yg telah berkenan jadi narasumber nanti,” tandasnya.
Selain Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum., narasumber lain yang akan menyampaikan pandangannya adalah Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H., dosen hukum perdata FH UBB. Berbeda dengan edisi-edisi sebelumnya, Cerudik Edisi Mei 2020 akan dilaksanakan menggunakan aplikasi CloudX. Bagi yang ingin mengikuti acara ini, dapat menghubungi Darwance, S.H., M.H. di nomor 085268227281 (WhatsApp Only). Link CloudX akan dibagikan menjelang acara berlangsung. (*)