Balunijuk, Pusat Informasi dan Komunikasi Hukum Mahasiswa (PIKHM) Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung adakan agenda ngobrol santai dengan tema “Ada Apa Dengan Omnibuslaw”. Diskusi ini di lakukan di gazebo hukum pada Rabu (26/02/2020).

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah mengumumkan rencana untuk menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Rancangan Undang-undang ini merupakan seperangkat hukum yang mampu mengganti atau merevisi sekaligus berbagai undang-undang yang telah ada. Upaya ini dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan mempermudah kegiatan berbisnis di Indonesia dan menarik investasi luar negeri sebanyak-banyaknya.

Khusus dalam hal ketenagakerjaan, RUU Cika ini akan mendorong secara lebih dalam proses fleksibilisasi ketenagakerjaan. RUU Cika dinilai akan memperluas sistem kerja kontrak dan outsourcing serta mengganti ketentuan mengenai upah minimum, hak cuti, dan pesangon. Jika hal-hal tersebut memang benar akan dilakukan, maka kondisi kelas pekerja di Indonesia akan menjadi semakin sulit.

Dengan menghadirkan 2 pembicara dan 1 moderator dari dosen fakultas hukum yaitu M Syaiful Anwar., SH. LLM dari sudut pandang hukum tata negara, Wirazilmustaan. SH. MH dari sudut pandang hukum perdata dan moderator sekaligus pembina PIKHM yaitu Rahmat Robuwan.SH.MH. PIKHM mencoba mendiskusikan omnibus law ini dari perspektif hukum tata negara dan hukum perdata.

Acara ini di buka oleh dekan fakultas hukum ubb yaitu Dr. Dwi haryadi. SH. MH dan Acara ini juga dihadiri oleh dosen-dosen fakultas Hukum UBB dan mahasiswa.

Kegiatan diskusi ini dimaksud sebagai wujud perkenalan departemen baru di PIKHM yaitu Departemen Kajian dan Penulisan Hukum.

"Kegiatan ini menjadi awal yang baik dan harus di lakukan berkelanjutan dengan membuka forum-forum diskusi seperti ini", ujar Dr. Dwi haryadi. SH. MH selaku dekan Fakultas Hukum UBB pada kata sambutannya.

”omnibus law merupakan konsep guna merampingkan undang-undang, dalam hal ini juga memiliki kontribusi dalam hal penanganan modal asing, regulasi TKA, serta kegiatan dalam dunia bisnis lainnya”. tukas M Syaiful Anwar selaku pembicara pertama

Sementara menurut pemateri kedua Wirazilmustaan keberadaan omnibus law berpengaruh terhadap iklim investasi. Konfigurasi hukum akan senantiasa dihadapkan antara stabilitas dan perubahan sebagaimana kajian antinomi hukum. Kemudian, melalui Omnimbus law ini dapat pula membuka lapangan pekerjaan yang tentunya memiliki garis kurus terhadap pembangunan ekonomi NKRI.

Diskusi ini semakin seru dengan adanya pertanyaan-pertanyaan dari peserta yang mempertanyakan apakah keberadaan RUU sapu jagat omnibus law ini apakah bisa serta cocok di terapkan di negara indonesia.

Kegiatan ini ditutup dengan pemberian closing statement dari masing-masing narasumber. Dan harapan kedepan semoga kegiatan ini senantiasa berkelanjutan yang kemudian menjadi budaya baru dalam kegiatan ilmiah FH UBB.