Balunijuk-Bangka, Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung kembali menyelenggarakan pertemuan ilmiah bekerjasama dengan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Kegiatan digelar dalam bentuk Diskusi Publik Dengan Akademisi Tentang Dumping dan Tindakan Anti Dumping. Kegiatan diskusi publik ini diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 13 November 2019, bertempat di Ruang Eureka, Hotel Novotel Bangka.
Kegiatan diskusi publik bertema dumping ini menghadirkan Ibu Ervina Sitepu, SE dan Bapak Vicky Fernando, SE., M.Ak sebagai narasumber dari KADI dan Ibu Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, SH., MH sebagai moderator. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 60 orang, terdiri dari dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.
Kegiatan diskusi ini dibuka oleh Bapak Bachrul Chairi, MBA, selaku Ketua KADI. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Komite Anti Dumping Indoneisa (KADI) adalah institusi yang ditugasi Pemerintah melakukan penyelidikan atas kebenaran tuduhan adanya impor barang dumping dan subsidi yang menyebabkan kerugian terhadap industri/produsen dalam negeri. Beliau juga menambahkan tindakan anti dumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Barang Dumping.
Kegiatan diskusi publik dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UBB, Bapak Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. Melalui kegiatan ini, beliau mengharapkan civitas akademika Fakultas Hukum dapat memahami lebih jelas tentang dumping dan mengapa perlu adanya tindakan anti dumping dan menangkap isu-isu terkini dalam tindakan Dumping dan anti Dumping, dengan harapan dapat diangkat menjadi tugas akhir mahasiswa dan riset-riset dosen. Disampaikan pula ucapan terimakasih kepada KADI dan semoga kedepan dapat dijalin kerjasama dalam bentuk yang lain.
Pada sesi pertama acara diskusi, peserta diajak oleh Ibu Ervina Sitepu, SE untuk mengenal konsep dumping, proses penyelidikan anti dumping, indikator ancaman kerugian, analisis pokok pembuktian dumping, hingga penyelesaian sengketa antara negara dengan anggota WTO.
Sedangkan pemaparan topik kedua oleh Bapak Vicky Fernando, S.E., M.AK membahas teknis pelaksanaan penyelidikan anti dumping. Pada sesi ini beliau mempertajam tentang tugas pokok KADI untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi barang dumping dan barang yang mengandung subsidi, ketentuan penyelidikan, analisa kerugian, instrumen anti dumping, statistik perdagangan Indonesia, Instrumen Anti Dumping, dan Penyelidikan Anti Dumping di Indonesia.
Banyak pertanyaan yang diajukan mahasiswa dan para dosen, antara lain terkait dengan peran KADI dalam mendampingi penyelesaian konflik anti dumping, dari pertanyaan tersebut mahasiswa juga mendapat tambahan informasi bahwa jumlah penasihat hukum yang menguasai bidang Anti Dumping masih sangat langka dan ini memberikan kesempatan pada mahasiswa.
Sebagai penutup acara, narasumber memberikan tambahan informasi bahwa import tidak selalu merugikan industri dalam negeri, sebagai negara kita tidak dapat hanya mengeksport barang saja, namun juga perlu melakukan import untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.