Balunijuk-Bangka, Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung kembali berusaha meningkatkan atmosfir akademik dikampus dengan menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema Peran Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia. Kegiatan kuliah umum ini diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 18 November 2019, bertempat di Ruang Video Conferences Fakultas Hukum yang dapat disaksikan live di 32 PTN lainnya.
Kegiatan kuliah umum bertema penyelesaian sengketa bisnis ini menghadirkan Bapak Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., FCBArb (Guru Besar Hukum Perdata-Dagang Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan juga sebagai Ketua BANI Palembang) dan Bapak H. Bambang Hariyanto, S.H., M.H (Anggota Tim Ahli BANI) sebagai narasumber. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 60 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.
Kegiatan kuliah umum ini dibuka oleh Bapak Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum. Dalam kata sambutannya, beliau mengatakan, bahwa kegiatan kuliah umum ini dapat memberikan pengetahuan tentang penyelesaian sengketa bisnis dengan mekanisme forum Arbitrase secara komprehensif, hal ini dikarenakan kedua narasumber memang ahli di bidangnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung dapat menangkap isu-isu terkini dalam ranah penyelesaian sengketa bisnis. Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan sebagai titik tolak untuk kerjasama selanjutnya dengan BANI. Acara Pembukaan ditutup dengan Penandatangan MoU antara FH UBB dengan BANI perwakilan Palembang perihal kegiatan pelatihan arbitrase dan lain-lain.
Bapak Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., FCBArb dalam awal pemberian materi menjelaskan mengenai peran BANI dan kebaikan-kebaikan mekanisme Arbitrase dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Beliau kemudian menguraikan secara garis besar yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sementara Bapak H. Bambang Hariyanto, S.H., M.H., FCBArb memaparkan materi mengenai Arbitrase dan bagaimana beracara di forum Arbitrase, dilanjutkan dengan menguraikan betapa pentingnya klausula Arbitrase dalam suatu kontrak bisnis. Pada akhir penyampaian materi, beliau menjelaskan persoalan mengenai tahapan pemeriksaan perkara di BANI sampai putusan arbitrase yang sifatnya sukarela.