Fakultas Hukum UBB kembali menghadirkan salah satu bentuk pertemuan ilmiah yang merupakan bagian dari serangkaian kegiatan Fakultas Hukum Mengabdi. Sedikit berbeda dengan beberapa kegiatan sebelumnya, kegiatan kali ini digelar dalam bentuk Pelatihan Hukum yang dikhususkan pada Pembuatan Surat Kuasa. Kegiatan diselenggarakan pada Selasa, 3 September 2019, bertempat di Ruang Video Confferences Fakultas Hukum.
Kegiatan Pelatihan Hukum Pembuatan Surat Kuasa ini menghadirkan Bapak Wirazilmustaan, S.H., M.H., sebagai pemateri, yang merupakan Dosen Bagian Perdata di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 33 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung. Pemilihan peserta ini sebagai persiapan bagi mereka untuk mengikuti perkuliahan yang bernuansa hukum acara yang sarat akan persidangan.
Kegiatan pelatihan hukum ini di buka oleh Bapak Reko Dwi Salfutra, S.H., M.H., selaku Kepala Laboratorium Hukum. Dalam kata sambutannya, beliau mengatakan, bahwa kegiatan pelatihan sangat urgen untuk dilakukan. Banyak kejadian di lapangan, seorang sarjana hukum tidak bisa untuk merumuskan surat kuasa ketika ingin berperkara di pengadilan. Hal ini dirasa sangat ironis sekali. Melalui kegiatan ini, diharapkan jebolan-jebolan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung dapat membuat surat kuasa yang baik. Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa kegiatan pelatihan hukum tidak berhenti pada pembuatan surat kuasa, ke depan Laboratorium Hukum akan menghadirkan kegiatan pelatihan hukum lainnya, seperti pembuatan gugatan, replik, duplik maupun putusan hakim.
Senada dengan itu, Bapak Wirazilmustaan, S.H., M.H., juga menyampaikan hal sama pada awal pemberian materi. Menurutnya, bahwa tanpa surat kuasa, maka seorang advokad tidak bisa mewakili kepentingan klien dalam suatu persidangan. Logikanya, surat kuasa merupakan dokumen awal bagi seorang kuasa hukum untuk memperjuangkan keadilan di persidangan. Surat kuasa yang digunakan dalam beracara adalah surat kuasa khusus. Setiap surat kuasa harus mencantumkan apa yang dikuasakan secara jelas, sehingga perkerjaan pemberi kuasa tidak melenceng dari apa yang dikuasakan. Tidak hanya itu, beliau menjabarkan bagian-bagian yang harus dipenuhi dalam suatu surat kuasa secara detail, seperti adanya data pemberi dan penerima kuasa, hak substitusi maupun hak retensi. Pada akhir penyampaian materi, beliau mengukur capaian hasil pelatihan yang telah dilakukan dengan membuat tugas bagi perserta pelatihan untuk membuat surat kuasa berdasarkan posisi kasus yang telah ditentukan.