Merawang-Bangka,  Saat ini 70% perekonomian dunia dikuasai oleh sumberdaya kekayaan intelektual. Inilah kunci ketahanan ekonomi negara maju. HKI meliputi hak cipta dan hak kekayaan industri seperti Merek, Paten, Desain industri, DTLST, rahasia dagang, dan varietas tanaman. Mengapa HKI harus dilindungi, karena ada 3 alasan, yakni melekatnya hak-hak alami, perlindungan reputasi, dorongan dan imbalan dari inovasi dan penciptaan. Demikian disampaikan Darwance, SH, MH dalam Seminar Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung di Hotel Santika, Rabu 26 Juni 2019.

Menurutnya, Inovasi Riset harus banyak dilakukan dalam rangka pengembangan kekayaan intelektual, terutama diperguruan tinggi. Di Universitas Bangka Belitung sudah ada Pusat Kajian HKI (Sentra HKI), dan masuk dalam renstra penelitian pengabdian ditingkat universitas maupun Fakultas Hukum. Dosen-dosen UBB sendiri hasil risetnya sudah ada yang memiliki paten, dan beberapa pemegang hak cipta. Tinggal ditularkan kesemua dosen yang lain, dan membantu masyarakat untuk memiliki HKI dari karya dan produknya. Kedepan harus terjalin sinergi dan kerjasama antara Kemenkumham dengan perguruan tinggi di Bangka Belitung guna memperkaya daerah ini dengan KI yang dapat mendorong ketahanan ekonomi daerah.

Narasumber dari Polda Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan tentang pelanggaran hak kekayaan intelektual dan ancaman sanksi pidananya. Untuk kasus di Babel sendiri, pada tahun 2015 ada 4 kasus, 2016 ada 1 kasus, 2017 ada 2 kasus dan 2019 ini sudah ada 1 kasus.

Kegiatan ini dihadiri oleh banyak stakholder dari penegak hukum, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi, dengan harapan ada kesadaran akan HKI dan upaya melindunginya bersama.