Metode penelitian merupakan hal mutlak harus dikuasai oleh mahasiswa, termasuk mahasiswa yang sedang kuliah di jenjang strata satu (S1) yang akan menyusun skripsi sebagai syarat meraih gelat sarjana. Hanya saja, tak jarang mahasiswa mengalami kesulitan ketika sudah melakukan penelitian dalam rangka penyusunan skripsi. Oleh karena itu, pihak Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) menyelenggarakan kuliah umum “Penulisan dan Penyusunan Tugas Akhir. Acara ini dilaksanakan Selasa (18/06/2019), bertempat di Ruang Seminar FH UBB, menghadirkan langsung Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H., Guru Besar FH Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang juga penasihat Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia.
“Terimakasih kepada Prof. Irwansyah yang sudah bersedia untuk berbagi ilmunya kepada kita semua. Beliau kebetulan sudah beberapa hari di sini karena menjadi salah satu narasumber pada kegiatan workshop jurnal yang diinisiasi oleh pengelola Jurnal Hukum Progresif selama dua hari ini. Siang ini kita meminta beliau untuk memberikan kuliah umum tentang penelitian hukum, terutama bagi mahasiswa yang sedang dan akan menyusun skripsi. Beberapa hari ini, kalau saya amati, beliau ini orangnya asyik, jadi mudah-mudahan mahasiswa bisa mengikutinya dengan baik,” kata Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. saat membuka acara.
Ditambahkan olehnya, penguasaan metode penelitian, terutama metode penelitian hukum sekaligus menyusun hasilnya merupakan salah satu hal penting yang harus dikuasai oleh mahasiswa yang sedang menyusun skripsi. Selama ini, mahasiswa seringkali menghadapi kendala saat melakukan penelitian dalam menyusun skripsi, salah satunya soal metode penelitian yang digunakan saat melakukan penelitian. Selain itu, kendala lain ang dihadapi oleh mahasiswa adalah kesulitan saat menyusun hasil penelitian dalam bentuk laporan, dalam hal ini skripsi.
“Untuk itu, mohon kesediaan yang terhormat dan yang terpelajar Prof. Irwansyah,” tambahnya.
Prof. Dr. Irwanyah, S.H., M.H., dalam pemaparannya mengatakan penelitian itu pada dasarnya harus ada masala. Apa masalahnya? Kalau dalam hukum dikenal das sollen das sein. Kalau antara dua hal ini tidak sejalan, berarti ada masalah di situ. Ia menambahkan, setiap bidang ilmu ada karakteristiknya. Saya mencontohkan dengan pohon kelapa, orang fisika yang dipermasalahkan adalah teknik gravitasi, pertanian jenis kelapanya apa misalnya. Kalau hukum apa? Mudah saja, siapa pemiliknya, siapa yang punya? Orang hukum selalu berbicara hak. Jadi sekali lagi ilmu itu punya karakter masing-masing.
“Lalu apa karakter orang ilmu hukum?,” katanya bertanya kepada mahasiswa. “Pertama karakternya normatif, berujung pada norma, bersifat preskripitif, menentukan dan menilai. Orang hukum itu kalau tidak hitam ya putih, tidak ada istilah abu-abu dalam ilmu hukum,” tambahnya.
Ia kembali menegaskan, awal dari penelitian itu harus ada masalahnya, masalah adalah selisih dari das sollen dikurangi das sein. Pada dasarnya, penelitian itu dilakukan untuk mencari jalan keluar. Penelitian itu ada rangkaiannya, mencari masalah, merumuskan masalah, mencari referensi, menentukan metodologi, melakukan penelitian dan menyusun laporan penelitian.
“Jadi, yang paling pertama adalah tentukan masalahnya, lalu diikuti bagaimana penelitian ini dilakukan, diikuti oleh langkah-langkah lain setelahnya,” tandasnya pada kuliah umum yang juga diisi sesi diskui dengan mahasiswa ini. (*)