Korupsi merupakan salah satu ancaman serius yang kini dihadapai oleh bangsa ini. Sejumlah kasus korupsi, terutama yang melibatkan penyelenggara negara, satu persatu diungkap oleh aparat penegak hukum, baik oleh pihak Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian pelakuknya adalah pegawai di instansi pemerintah, baik di daerah maupun kementerian/ lembaga di tingkat pusat. Peran Sistem Pengendalian Internal Pemerintatahan (SPIP) pun kemudian menjadi sorotan, terutama dalam kapasitasnya dalam mengendalian penggunaan keuagan negara di intansi masing-masing.
Sejumlah langkah pun mulai dilakukan, salah satunya adalah penyusunan draft Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (RUU SPIP). Naskah Akademik merupakan bahan baku yang dibutuhkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah. Dengan dukungan naskah akademik yang memadai diharapkan dapat dibentuk peraturan perundang-undangan yang baik, dalam arti aplikatif dan futuristik
Tim Penyusunan Naskah Akademik dan RUU SPIP dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan Uji Konsep tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah, Balunijuk, Rabu 8 Mei 2019, bertempat di Ruang Seminar, Gedung Babel II, Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UB). Hadir di antaranya Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H selaku Ketua Tim, dan Anggota Tim yang terdiri dari Akhmad Aulawi, S.H., M.H, K. Zulfan Andriansyah, S.H., Aryani Sinduningrum, S.H, Martha Carolina, S.E.,Ak., M.Ak, dan Dr. Alim Bathoro, M.Si. Pada acara tersebut hadir pula Dekan FH UBB Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H.
Hadir sebagai penanggap dari pihak FH UBB yakni Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H. selaku Ketua Jurusan Hukum dan Yokotani, S.H., M.H (Dosen Jurusan Hukum sekaligus sebagai Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UBB. Dalam uji konsep ini, keduanya memberikan sejumlah tanggapan sekaligus masukan yang bersifat kontruktif dalam rangkap penguatan substansi RUU SPIP sebelum disahkan menjadi undang-undang. Hal ini penting dilakukan agar SPIP ke depan memiliki perang dan fungsi yang kuat, khususnya dalam mencegah keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara korupsi.
Menurut Derita, ada beberapa problematika dalam Sistem Pengawasan Intern Pemerintah, di antaranya problem reformasi birokrasi, kerugian keuangan negara akibat korupsi, problem independensi aparatur inspektorat daerah, dan sistem pengawasan tidak terpadu. problem yang terakhir misalnya, sulit dilaksanakannya koordinasi antar-lembaga yang selama ini mendapat tugas melaksanakan pengawasan internal pemerintahan.
“Selain itu, saat ini peraturan yang ada lebih mengedepankan rule driven (taat pada aturan teknis daripada tujuan dari pengawasan itu sendiri (mission driven) serta lebih menekankan pada upaya kuratif daripada preventif,” tambah Derita. Hal senada juga disampaikan oleh Yokotani, S.H., M.H. (*)