DPM

 PROFIL DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA

KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

 

Apa itu Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum

Ketentuan mengenai Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum dirumuskan dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Lembaga Fakultas Hukum, yang menyatakan bahwa :

“Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum adalah lembaga tertinggi kemahasiswaan di tingkat Fakultas Hukum.yang memiliki kekuasaan legislatif”

 

Kemudian dirumuskan lebih lanjut dalam Pasal 18 Peraturan Lembaga Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, yang menyatakan bahwa :

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum adalah lembaga tertinggi yang memiliki fungsi legislasi, advokasi, anggaran dan pengawasan di dalam Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

 

Produk Legislasi Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum

  1.  Peraturan Lembaga Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitug Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Lembaga Fakultas Hukum Tahun 2017
  2.  Peraturan Pelaksana yang terdiri atas :
  1. Ketetapan DPM FH UBB No. 1 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Pembentukan Komunias
  2. Ketetapan DPM FH UBB No. 2 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Latihan Kepemimpinan Mahasiswa
  3. Ketetapan DPM FH UBB No. 3 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Aklamasi
  1.  Peraturan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum, yang terdiri atas :
  1. Peraturan DPM FH UBB No. 1 Tahun 2019 Tetang Tata Tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  2. Peraturan DPM FH UBB No. 2 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  3. Peraturan DPM FH UBB No. 3 Tahun 2019 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kemormatan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitug

 

Organ Kelembagaan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum

Organ kelembagaan DPM FH diatur dalam Pasal 16 sampai 29 Peraturan DPM FH UBB No. 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPM FH UBB

Pasal 16, dinyatakan :

  1.  Organ kelembagaan DPM FH UBB disusun dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPM FH UBB
  2.  Organ kelembagaan DPM FH UBB terdiri dari :
  1. Mahkamah Kemormatan Dewan;
  2. Pimpinan;
  3. Komisi.
  1.  Alat kelengkapan lain yaitu Panitia Khusus dan lainnya

 

Fungsi Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum

Fungsi DPM FH UBB diatur dalam Pasal 14 Peraturan DPM FH UBB No. 1 Tahun 2019 Tentag Tata Tertib DPM FH UBB, yang dinyatakan bahwa :

  1.  Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya DPM FH UBB memiliki fungsi :
  1. Fungsi Legislasi
  2. Fungsi Advokasi
  3. Fungsi Anggaran
  4. Fungsi Pengawasan
  1.  Fungsi Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan wewenang DPM FH UBB dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan dan produk hukum dilingkungan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitug
  2.  Fungsi Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fungsi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dari mahasiswa yang mana DPM FH UBB sebagai perwakilan mahasiswa
  3.  Fungsi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan fungsi dalam menentukan anggaran lembaga kemahasiswaan
  4.  Fungsi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan fungsi dalam mengawasi anggaran dan juga pelaksanaa Peraturan Lembaga yang dijalankan oleh eksekutif

 

Tugas Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Tugas DPM FH UBB diatur dalam Pasal 6 Peraturan DPM FH UBB No. 1 Tahun 2019 Tetang Tata Tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa, yang menyatakan bahwa :

DPM FH UBB bertugas :

  1. Meminta laporan pertanggungjawaban BEM FH UBB
  2. Meminta laporan pertanggugjawaban HIMAHUM
  3. Meminta laporan pertanggungjawaban komunitas-komunitas FH UBB
  4. Memberikan evaluasi dan rekomendasi kepada Ormawa KM FH UBB
  5. Mensosialisasikan kebijakan-kebijakan DPM FH UBB kepada pihak-pihak terkait.

 

Wewenang Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Uiversitas Bangka Belitug

Wewenang DPM FH UBB diatur dalam Pasal 7 Peraturan DPM FH UBB No. 1 Tahun 2019 Tetang Tata Tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa, yang menyatakan bahwa

DPM FH UBB berwenang :

  1. Membuat dan mengesahkan Peraturan Lembaga dan Ketetapan DPM FH UBB
  2. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KM FH UBB
  3. Mengawasi kinerja BEM FH UBB, HIMAHUM, serta komunitas-komunitas FH UBB
  4. Mengevaluasi dan menilai kinerja BEM FH UBB selama satu periode
  5. Menjalin koordinasi dengan seluruh Ormawa KM FH UBB

 

SUSUNAN STRUKTUR KEPENGURUSAN DPM KM FH UBB 2019-2020

No.

Nama

NP/Nim

Jabatan

1.

Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum

607308015

Pembina

2.

Windi

4011611086

Mahkamah Kehormatan Dewan

3.

Isdan

4011711046

Mahkamah Kehormatan Dewan

4.

Yuliani

4011711024

Mahkamah Kehormatan Dewan

5.

Adhika Adriansyah    

4011811001

Ketua Umum

6.

Ayu Cintya

4011711004

Wakil Ketua I

7.

M. Rafli Mustofa

4011811039

Wakil Ketua II

8.

Yongki Apriadi Putra

4011811061

Ketua Komisi I

9.

Rio Saputra

4011811015

Ketua Komisi II

10.

Anri Darmawan

4011811065

Ketua Komisi III

 

PROGRAM KERJA DPM KM FH UBB 2019-2020

No.

Komisi

Program Kerja

1.

Komisi I

  • Kunjungan kerja ke seluruh DPM Fakuktas terkait isu dan permasalahan serta evaluasi kebijakan internal kampus.
  • Study banding ke DPM atau Senat Mahasiswa beberapa Kampus di Babel terkait isu dan permasalahan serta evaluasi kebijakan pemerintah di Babel
  • Membangun kemitraan dengan KPU dan Bawaslu Babel terkait pengadaan diklat tentang pemilwa
  • Membangun kerja sama dengan DPM Universitas dalam mengadakan kebijakan lingkup ormawa
  • Menindaklanjuti kemitraan dengan DPRD Babel terkait keterlibatan dalam uji publik Raperda di daerah Babel

 

2.

Komisi II

  • Pembuatan Tata Tertib Sekretariat DPM KM FH UBB
  • Pembuatan PP tentang Standar Pengawasan Ormawa FH UBB
  • Pembuatan PP tentang Pemilu Mahasiswa FH UBB
  • Revisi beberapa produk hukum yang telah berlaku di lingkup ormawa FH yang di anggap perlu
  • Workshop Legal Drafting
  • Advokasi berbagai aspirasi mahasiswa dan memfasilitasi forum penyampaian aspirasi kepada dekanat dan jurusan

 

3.

 

Komisi III

  • Pengadaan Arsip
  • Pengadaan Surat Masuk dan Keluar
  • Pembukuan Anggaran
  • Pengadaan LPJ ormawa FH setiap tri wulan
  • Pengelolaan media massa secara aktif
  • Sekolah Administrasi
  • Pengelolaan Sekretariat