Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, mengadakan Seminar nasional yang bertajuk Pembangunan Nasional yang berwawasan lingkungan dan Berkeadlian Sosial telah dilaksanakan pada tanggal 19 September 2019. Seminar nasonal ini ditujukan kepada para akademisi, masyarakat pemerhati lingkungan, perwakilan pemerintah dan mahasiswa. Selain adanya seminar nasional, juga terdapat Call of Paper yang bertujuan untuk membahas dan memberikan pendapat kritis terkait bidang hukum, sosial, budaya, ekonomi, lingkungan hidup, agraria, sains dan teknologi, kesehatan dan tidak lupa bidang pemerintahan.
Dalam pelaksanaan Seminar Nasional tersebut dihadiri oleh para pembicara yang mumpuni dibidangnya serta turut hadir menjadi Keynote Speaker adalah Dr. H. Erzaldi Rosman, MM., selaku Gubernur Bangka Belitung. Sebagai narasumbernya Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, SH., yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Dipenegoro (UNDIP Semarang), Dr. Rasio Ridho Sani., S.Si., M.COM., MPM., slaku perwakilan dari Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK), dan Dr. Derita Prapti Rahayu., SH., MH., selaku Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.
Selaku Keynote Speaker Dr. H. Erzaldi Rosman, MM., selaku Gubernur Bangka Belitung, memberikan pemaparan tentang dilematisnya aturan hukum terkait pasca penambangan. Hal tersebut disampaikan beliau terkait dengan masih banyaknya tumpang tindih atas peraturan terkait reklamasi dan rehabilitasi pasca tambang yang ada di Bangka Belitung pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Hal tersebut didasarkan pada masih banyaknya perusahaan yang tidak melakukan reklamasi dan rehabilitasi pasca tambang sehingga daerah dan masyarakat disekitar tambang hanya mendapatkan kerusakan pasca tambang tersebut. Beliau mengharapkan bahwa dengan adanya seminar nasional ini memberikan adanya sumbangsih atau rekomendasi yangbisa diajukan kepada pemerintah pusat agar mau memperhatikan daerah-daerah yang terdapat kerusakan pasca tambang. Reklamasi terhadap daerah pasca tambang harus dilakukan di daerah Provinsi Bangka Belitung diharapkan bisa melibatkan masyarakat untuk dijadikan sebagai munculnya simpul-simpul ekonomi yang hidup yang menuju salah satu tujuan wisata pasca tambang.
Para narasumber, Dr. Derita Prapti Rahayu SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) berbasis kearifan lokal membangun Ecoliteracy di Kabupaten Bangka secara idealnya terdapat ketentuan tentang perencanaan, pentapan dan penyampaian wilayah pertambangan rakyat harus memperhatikan kearifan lokal. Hal ini didasarkan pada bentuk partisipasi masyarakat dalam penyusunan laporan studi kelayakan potensi tambang harus memperhatikan kearifan lokal. Jadi konklusinnya adalah kelembangaan dalam wilayah pertambangan rakyat mengadopsi kearifan lokal yang ada.
Hal yang serupa juga disampaikan oleh Dr. Rasio Ridho Sani., S.Si. M. COM., MPM.,adalah Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Republik Indonesia, beliau menyatakan bahwa dalam penegakan hukum SDA untuk keadilan lingkungan dan keadilan sosial, butuh keputusan politik dan keputusan pejabat publik (pemerintah). Optimalisasi produk timah atau barang tambang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat secara umum. Resource Based Management secara prinsip (khususnya di Provinsi Bangka Belitung) yang semustinya dibangun secara komprehensi untuk masa depan 20-30 tahun kedepan.
Pembangunan lingkungan serta pembangunan ekonomi serta dampak yang akan ditimbulkan atau mungkin muncul atas pembangunan tersebut, sudah ada payung hukumnnya yaitu di UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22 H dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4). Secara prinsip Indonesia menggunakan Green Constitution sebagai produk tertinggi mengenai permasalahan lingkungan secara utuh yang kemudian diperkuat melalui aturan turunannya. Yang menjadi menarik adalah terkait kepemimpinan lingkungan unutk mewujudkan keadilan lingkungan dengan mengunakan sumber-sumber aturan yang ada.
Dalam Seminar Nasional tersebut, juga Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, SH., memberikan wacana terkait reormulasi hukum pidana lingkunganyang dalam sejatinya belum dioperasikan secara maksimal oleh para stakeholder. Hukum pidana lingkungan merupakan hukum yang berlaku ultimum remidium, yang dalam aturan hukumnya (UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) terdapat tiga sanksi sekaligus yaitu sanksi administrasi, sanksi perdata dan sanksi pidana. Dalam akhir seminar tersebut, beliau memberikan pemaparan tentang reformulasi hukum musti dilakukan secara komprehensif menggunakan dasar filosofis, yuridis dan sosiologis agar tercipta tujuan dari keadilan sosial.
Hasil dari seminar nasional ini menerangkan bahwa permasalahan terkait lingkungan, hukum, sosial, budaya, ekonomi, kesahatan dan pemerintahan berujung pada tata kelola dan/atau implementasi peraturan perundangan yang belum maksimalkan dilakukan oleh para penegak hukum, pemerintah bahkan pemahaman masyara kat terkait penambangan masih rendah.
Selesai seminar, dilanjutkan dengan presentasi oleh para Peserta Call Paper yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Universitas Jambi, Universitas sebelas Maret, Universitas Muhammadyah Palembang, STIH Sumpah Pemuda Palembang, Universitas Panca Bakti Pontianak, UNTIRTA dan lain-lain. Peserta sangat antusias dalam mengikuti acara. Call of Paper ini merupakan salah satu bentuk keprihatinan dan upaya untuk memberikan ide gagasan baru untuk keberlanjutan permasalahan yang umum terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kasus-kasus tata kelola sumber daya alam, penegakan hukum, sektor ekonomi masyarakat, kerusakan lingkungan, dampak lingkungan bagi kesehatan serta bentuk kebijakan yang berasal dari hulu ke hilir menjadi topik Call of Paper.
Acara penutupan sekaligus pengumuman dan pembagian bingkisan bagi best presenter atau pemakalah terbaik disetiap ruangan presentasi call for paper, yaitu Bustanuddin dari Universitas Jambi, Julia dari FE UBB, Usman dari Universitas Jambi dan Siti Aisyah dari FPPB UBB.
Pada Jum’at 20 September 2019 acara dilanjutkan dengan fieltrip bagi peserta Call for Paper kebeberapa spot pariwisata di Pangkalpinang, Bangka Tengah dan Bangka Induk. Tujuannya untuk mempromosikan keindahan Bangka. Ada danau biru, kampong pelangi, mangrove, museum timah dan lain-lain.