Selasa, 20 Agustus 2019 Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung menggelar kuliah umum bertemakan ‘Indonesia dan Pemberantasan Korupsi”. Menurut Reko Dwi Salfutra selaku Kepala Laboratorium FH UBB, kuliah umum ini menghadirkan narasumber yang kompeten, yakni Bapak Masagung Dewanto, S.E.,M.M selaku Fungsional Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Bapak Rilkw Jeffre Huwae, S.H.,M.H Kepala Kejaksaan Negeri Bangka yang dalam hal ini diwakilkan oleh Bapak Fengki Indra, S.H.,M.H (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara), serta Bapak Rio Armanda Agustian, S.H.,M.H selaku dosen pidana FH UBB. Acara dimoderatori Rahmat Robuwan, S.H.,M.H (dosen HTN FH UBB)

Kegiatan kuliah umum ini dimulai dengan sambutan dari Dekan Dekan Fakultas Hukum UBB Dr. Dwi Haryadi, S.H.,M.H. dan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr. Sri Rahayu, SH. MH. Acara dihadiri oleh tamu undangan dari Polres Bangka, PERADI, Pengadilan Negeri, serta pejabat dilingkungan UBB, dan terkhusus semua mahasiswa baru FH UBB. Sebagai penutup acara pembukaan, dilakukan penandatanganan Poster Satu Hati Anti Korupsi sebagai bentuk simbolis sinergisitas pemberantasan korupsi di Indonesia oleh para narasumber.

Paparan dari para narasumber pada perkuliahan umum tersebut sangat menarik dan memberikan pengetahuan baru yang luar biasa. Bapak Masagung Dewanto menjabarkan bahwa  dampak dari pada korupsi ialah sangat multidimensi tidak hanya pada kerugian berbasis keuangan namun juga merusak pasar, runtuhnya hukum, pelanggaran hak asasi manusia, menurunnya kualitas hidup, serta melahirkan kejahatan-kejahatan lain. Di Indonesia sendiri korupsi masih tergolong banyak, khususnya pada sektor politik dan bisnis. Oleh karena itu dibutuhkan sinergisitas dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Strategi pemberantasan yang kini dijalankan oleh KPK yakni “Don’t want to corrupt by enforcement, Can’t corrupt by prevention system, Dare to corrupt by education”. Pemberantasan korupsi juga telah mengalami perbaikan yang cukup signifikan. Saat ini, KPK telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Agama dalam Rapat Koordinasi Pendidikan Anti Korupsi pada tahun 2018 lalu. Diharapkan dengan upaya-upaya tersebut, pemberantasan korupsi akan semakin kuat dengan integritas mapan dan sinergisitas utuh.

Bapak Fengki Indra memaparkan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia sangat masif dan mendukung secara penuh. Sedangkan Bapak Rio Armanda Agustian memaparkan mengenai akademisi juga memiliki andil yang kuat. Dengan hadirnya dimensi penegakan dan dimensi akademisi dalam ruangan ini yang saling bersinergi pemberantasan korupsi di Indonesia. Acara ditutup dengan penyerahan buku oleh Dekan Fakultas Hukum UBB kepada para nara sumber.