Berdasarkan Permendikbud No 50 tahun 2014, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Mengacu pada Pasal 52 ayat 2 UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka penjaminan mutu dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Pada konteks ini, suatu perguruan tinggi berperan penting secara otonom di dalam penyelenggaraan penjaminan mutu dan pengembangan budaya mutu di lingkungan masing- masing. Oleh karenanya, Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) juga berkomitmen di dalam menumbuhkembangkan budaya mutu.
Dengan model manajemen penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP), FH UBB secara berkala harus melakukan proses perencanaan hingga peningkatan mutu kerjanya sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan. Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui tahapan PPEPP akan berlangsung secara berkesinambungan dalam pencapaian mutu yang diharapkan. Agar SPMI di tingkat Fakultas dapat terlaksana, Dekan membentuk Tim Gugus Kendali Mutu Internal Fakultas (GKMI-F) dan Tim Gugus Kendali Mutu Internal Jurusan (GKMI-J)
Dasar Hukum
Tujuan Kebijakan SPMI:
Fungsi Kebijakan SPMI:
Asas Pelaksanaan SPMI:
Asas yang dikembangkan di dalam pelaksanaan SPMI berlandaskan pada semangat kebersamaan dalam pencapaian prestasi untuk membangun peradaban sebagaimana motto UBB, yaitu Unggul Membangun Peradaban
Tim Gugus Kendali Mutu Internal Fakultas Hukum
Ketua : Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H.
Anggota : Dr. Faisal, S.H., M.H.
Rahmat Robuwan, S.H., M.H.
Rafiqa Sari, S.H., M.H.
Daftar Dokumen Mutu