Bangka, 21 November 2020 jam 13.00 WIB-Selesai, KPS FH UBB menggelar webinar dengan mengangkat tema yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadilan ataupun hukum acara secara virtual yakni “Eksistensi Pelaksanaan E-court di Bangka Belitung”,walaupun tema yang diusung hanya mengangkat nama Bangka Belitung, namun webinar kali ini di buka secara umum dalam lingkup nasional pula, sehingga orang yang berada di luar wilayah administrasi Bangka Belitung pun bias turut serta belajar bersama-sama terkait dengan isu pengadilan via elektronik atau E-court ini.
Dengan peserta kurang lebih seratus orang di dalam forum virtual,webinar pun diawali dengan kata sambutan dari ketua KPS FH UBB yakni sdr Faiz Fauzan, yang menyampaikan ungkapan terimakasih yang kemudian dilanjutkan dengan kata sambutanya “Besar kiranya harapan kami bisa mendapatkan pandangan baru dari para narasumber terkait dengan praktik pengadilan online atau e-court ini” ujar nya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari pembina KPS FH UBB yakni Bapak Rio Armanda Agustian.S.H.,M.H, yang menyambut acara webinar kali ini dengan sangat baik pula, dan yang terakhir adalah sambutan dari Bapak Dr.Dwi Haryadi.S.H.,M.H selaku dekan FH UBB yang sekaligus membuka acara webinar tersebut.
Webinar KPS FH UBB pada kesempatan kali ini mengundang tiga narasumber utama baik dari golongan praktisi maupun akademisi yang tentunya sangat ekspertis dibidang nya. Dari praktisi KPS FH UBB mengudang bapak Iwan Gunawan.S.H.,M.H selaku Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kemudian dari kejaksaan tinggi Kepulauan Bangka Belitung yaitu bapak Hendra Syarbaini,S.H.,M.H. selaku jaksa kordinator tindak pidana khusus, dua narasumber ini mengulas tuntas bagaimana praktik pengadilan melalui e-court ini, dimana kondisi yang masih pandemi ini menjadi alasan penguat e-court bias dilaksanakan,kemudian narasumber terakhir yaitu Bapak Darwance S.H.,M.H. memandang fenomena e-court melalui kacamata akademik bidang keilmuan hukum “Kita berada dalam teknologi yang terus berkembang, maka mau tidak mau segala aspek kehidupan manusia tidak bias menghindarinya dan harus bias beraptasi, termasuk praktik pengadilan” ujar beliau.